TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik ucapan anggota DPR Arteria Dahlan yang menyatakan penegak hukum seperti jaksa, polisi, hakim tidak layak terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Novel mengatakan penegak hukum yang berbuat kejahatan justru dapat dihukum berat.
“Penegak hukum berbuat jahat itu justru pemberatan, bukan dimaafkan,” kata Novel lewat akun Twitternya dikutip pada Sabtu, 20 Agustus 2021.
Novel heran masih ada orang ingin agar penegak hukum tidak di-OTT. Dia mengatakan dalam kasus penyuapan itu, pemberi dan penerima seharusnya bisa langsung ditangkap.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi daring bertajuk Hukuman Mati Bagi Koruptor Terimplementasikan?, Arteria melontarkan pendapat mengenai pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein. Achmad pernah meminta agar KPK memanggil kepala daerah terlebih dahulu sebelum dijerat operasi tangkap tangan.
Arteria Dahlan mengatakan saat masih di Komisi Pemerintahan DPR pernah meminta agar OTT terhadap kepala daerah, polisi, hakim dan jaksa harus dievaluasi. Dia berpendapat bahwa polisi, hakim, jaksa tidak boleh di-OTT. Dia mengatakan bukan prokoruptor. Politikus PDIP itu menilai mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Perihal Pemberian Fee di Kasus Bupati Bintan