TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan workshop penyusunan draf Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus pada 9-12 November 2021. Draf anyar ini disusun sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permendikbudristek 30/2021.
Rektor UNJ, Komarudin, mengatakan penyusunan Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ ini disusun sebagai perbaikan atau perubahan dari peraturan rektor sebelumnya yang masih menggabungkan peraturan penanganan kekerasan seksual dengan penanganan perundungan.
"Dengan keluarnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka menjadi momentum untuk pengaturan secara khusus dan lebih komprehensif dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual," ujar Komarudin dalam keterangannya, Kamis, 11 November 2021.
Selain itu, ujar dia, aturan baru ini juga dibuat sebagai bentuk komitmen UNJ untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ.
Ketua Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) UNJ, Robertus Robet mengatakan aturan dan kode etik mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, selain penting untuk melindungi korban juga penting untuk membangun peradaban, kesetaraan dan keadilan.
"Terbitnya Permendikbud 30/2021 merupakan momentum yang penting dalam menyediakan basis hukum untuk mengatasi kekerasan seksual, bersama-sama dengan norma-norma lain yang tumbuh di universitas," ujar Robet.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, Agus Dudung, mengatakan adanya Peraturan Rektor mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ ini menunjukan bahwa kampusnya serius dan berkomitmen untuk berusaha mencegah dan menangani permasalahan kekerasan seksual.