Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Seseorang Dapat Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Reporter

image-gnews
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) didampingi KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri), KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan Wakil KSAD Letjen TNI Bakti Agus Fadjari memberikan hormat saat ziarah nasional dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 4 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan) didampingi KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri), KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan Wakil KSAD Letjen TNI Bakti Agus Fadjari memberikan hormat saat ziarah nasional dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 4 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

Taman makam pahlawan identik dengan tempat peristirahatan terakhir para pahlawan. Sebenarnya, tidak hanya pahlawan nasional saja yang dapat dikuburkan di pemakaman ini. Namun, tetap saja tidak semua orang bisa dimakankan di taman makam pahlawan.

Laman Kementerian Sosial menyatakan taman makam pahlawan adalah lokasi untuk pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Tempat ini memilki fungsi sebagai wujud penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan juga orang-orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara.

Secara umum, terdapat dua jenis taman makam pahlawan. Pertama, taman makam pahlawan nasional yang dikelola oleh pemerintah dan taman makam pahlawan yang dikelola oleh organisasi nonpemerintah atau dibuat oleh sekelompok masyarakat.

Persyaratan pemakaman di taman makam pahlawan yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang kemudian diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010. Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah diketahui bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan adalah:

  1. Warga negara Indonesia yang telah memiliki gelar Pahlawan Nasional
  2. Warga negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
  • Bintang Republik Indonesia Adipurna
  • Bintang Republik Indonesia Adipradana
  • Bintang Republik Indonesia Utama
  • Bintang Republik Indonesia Pratama
  • Bintang Republik Indonesia Nararya
  1. Warna negara Indonesia yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Mahaputera Adipradana
  • Bintang Mahaputera Utama
  • Bintang Mahaputera Pratama
  • Bintang Mahaputera Nararya
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang ingin dikuburkan di taman makam pahlawan, keluarga dapat mengajukan izin dengan beberapa dokumen.

Baca: Syarat-syarat Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA | EK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

6 jam lalu

Sejumlah siswa meliha foto pahlawan Cut Nyak Dhien saat bermain di sekolah yang terbengkalai di SDN 01 Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, 27 Agustus 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.


Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

11 jam lalu

Cut Nyak Dien. peeepl.com
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.


Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

15 jam lalu

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta Tony Spontana menaburkan bunga di nisan Nyi Hadjar Dewantara dalam peringatan hari pendidikan nasional di Taman Makam Wijaya Brata, Yogyakarta, 2 Mei 2016. Upacara dan ziarah makam tersebut dihadiri ratusan siswa/i serta keluarga besar Ki Hadjar Dewantara. TEMPO/Pius Erlangga
Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.


Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

6 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan


Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

11 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.


Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

12 hari lalu

Ketua Komite Festival Film Indonesia atau FFI 2021, Reza Rahadian saat menghadiri peluncuran FFI 2021 secara virtual pada Kamis, 15 Juli 2021. Dok. FFI 2021.
Reza Rahadian Mengaku tertarik Perankan Leluhurnya, Siapa Thomas Matulessy?

Dalam YouTube Reza Rahadian mengaku tertarik memerankan Thomas Matulessy jika ada yang menawarkan kepadanya dalam film. Apa hubungan dengannya?


Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

20 hari lalu

Komponis Ismail Marzuki. Wikipedia
Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?


Profil Usmar Ismail, Wartawan yang Jadi Bapak Film Nasional

33 hari lalu

Usmar Ismail. Dok.Kemendikbud
Profil Usmar Ismail, Wartawan yang Jadi Bapak Film Nasional

Usmar Ismail dikenal sebagai bapak film nasional karena peran penting dalam perfilman Indonesia, Diberi gelar pahlawan nasional oleh Jokowi.


Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

49 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Adik Habib Hasan bin Jafar Assegaf Ungkap Alasan Almarhum Dimakamkan di Kaki Pusara Ibunda

Habib Abdullah adik kandung Habib Hasan bin Jafar Assegaf ungkap alasan almarhum dimakamkan di kaki pusara ibundanya di komplek Masjid.


Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

49 hari lalu

Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

Pembangunan rumahi berdasarkan hasil scanning media yang dilakukan Kementerian Sosial.