Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan gelar pahlawan nasional pada empat tokoh. Gelar akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November 2021 bertepatan dengan Hari Pahlawan di Istana Bogor.
Empat tokoh itu adalah Tombolatutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, bapak film Indonesia Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Arya Wangsakara dari Banten.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id gelar pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayan NKRI atau meninggal dunia karena membela bangsa dan negara. Selain itu, gelar ini juga diberikan pada orang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan NKRI.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh orang yang akan diajukan namanya untuk mendapatkan gelar itu. Berikut syaratnya:
Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Calon pahlawan nasional dapat diajukan oleh masyarakat umum dan akan melalui tahap pertimbangan oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Nama memenuhi persyaratan akan diberikan gelar itu pada upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional yang akan dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November pada setiap tahunnya.
Baca: Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail
MAGHVIRA ARZAQ KARIMA | tempo.co | EK