Pasal 27 ayat (3) berbunyi: Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dalam uraian pertimbangannya, hakim mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) tidak dapat dilepaskan dari adanya ketentuan Pasal 49 UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN, menurut pertimbangan hakim, maka sesungguhnya dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan terhadap Keputusan Badan Tata Usaha Negara kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, setelah dicermati, UU 2/2020 tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19 tetapi juga dengan berbagai macam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, terhadap keadaan di luar pandemi Covid-19 dan begitu pula terhadap keputusan Badan Tata Usaha Negara yang didasarkan pada iktikad yang tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurut Mahkamah, hal demikian seharusnya tetap dapat dikontrol dan dapat dijadikan objek gugatan ke (PTUN).
Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, ketentuan dalam pasal ini berubah menjadi:
“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Putusan atas permohonan uji materi pasal Perpu Covid-19 ini juga terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion. Tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Mereka berbeda pendapat dengan mayoritas hakim, khusus Pasal 27 ayat (10 dan ayat (3). Ketiga hakim berpendapat seluruh dalil permohonan para pemohon, baik pengujian formil maupun pengujian materiil, tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Hakim MK Dissenting Soal Pemblokiran Internet, YLBHI: Bukti Ada yang Pelanggaran
FRISKI RIANA