Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ajukan Uji Materi Aturan Larangan Ekspor Benur

image-gnews
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra seusai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra seusai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 kepada Mahkamah Agung. Ia meminta MA membatalkan larangan ekspor benih bening lobster alias benur yang tertuang dalam aturan itu.

Yusril dan para advokat Ihza & Ihza Law Firm mengajukan permohonan uji materi ini sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri. Klien Yusril ini adalah satu dari 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur sebelumnya. Selain itu, Yusril mengaku ia juga mewakili beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat.

"Alasan mereka, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.

Yusril mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Dengan beleid itu, kata dia, Menteri Kelautan dan Perikanan bertindak di luar kewenangan dengan membuat aturan yang melarang ekspor benur. "Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Yusril.

Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurut Yusril, Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi, seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi. Atas pertimbangan hewan langka itulah, kata dia, pelarangan ekspor benur baru bisa dilakukan.

Namun, Yusril melanjutkan, lobster tak termasuk binatang langka atau terancam punah yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Walhasil, ia menilai larangan ekspor benih lobster adalah aturan yang mengada-ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga disebutnya telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. Sebab, mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tak sedikit.

Yusril menganggap larangan ekspor benih lobster ini lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jor-joran Menteri Kelautan dan Perikanan sejak Susi Pudjiastuti hingga Sakti Wahyu Trenggono. Ia mengatakan kebijakan tentang budi daya lobster sampai sekarang tak pernah jelas.

Akibat kebijakan larangan ekspor benur tersebut, kata Yusril, bisnis ekspor benur mengalami stagnasi di era Susi Pudjiastuti. Budi daya dalam negeri disebutnya juga tak berkembang.

Lalu di zaman Edhy Prabowo menjabat menteri, izin ekspor benih lobster justru berujung tindak pidana korupsi. Menurut Yusril, di bawah Menteri Trenggono sekarang yang mencabut izin ekspor benur, penyelundupan benih lobster kembali marak.

"Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono nampaknya hanya berkeinginan memulihkan citra Kementerian KKP yang hancur akibat Menteri KP sebelumnya ditangkap KPK," kata Yusril.

Di sisi lain, kebijakan larangan ekspor benur ini diapresiasi oleh sejumlah pihak. Ketua Umum Himpunan Pembudi Daya Ikan Laut Indonesia, Effendy Wong, mengapresiasi penutupan kembali keran ekspor benur dan niat pemerintah berfokus pada budi daya lobster. "Jika benih lobster tetap diekspor, apa pun ceritanya tidak ada harapan bagi budi daya," kata Effendy dikutip dari Koran Tempo edisi 2 Maret 2021.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

14 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

20 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.


Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.


MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

3 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

3 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).