TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusan sengketa pilpres yang menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Seperti diketahui, tiga hakim konstitusi--Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih--memberikan dissenting opinion dalam perkara sengketa pilpres. Yusril mengatakan, ketiganya menyatakan seharusnya permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dikabulkan sebagian.
"Tapi satu hal yang tegas, dalam tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada," kata Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Dia menjelaskan, tiga hakim dalam dissenting opinion mereka, berpendapat seharusnya dilaksanakan pemilihan presiden ulang di beberapa provinsi di tanah air. Tapi, peserta pilpres itu tetap ketiga paslon yang ada.
"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi, baik Prabowo-Gibran atau hanya Gibran saja, itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul," tutur Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden adalah sah. Dengan demikian, kata Yusril, perkara ini dimenangkan oleh Prabowo dan Gibran.
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. MK telah menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Misalnya, soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.
Pilihan Editor: Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih