Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Kecam Peretasan Situs Project Multatuli Usai Liput Kasus Pemerkosaan Anak

image-gnews
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi saat peringatan Hari Buruh Internasional 2019 (May Day) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019. Dalam aksi peringatan May Day 2019 ini AJI menuntut kesejahteraan untuk seluruh jurnalis di Indonesia dan mengingatkan kasus persekusi dan PHK sepihak yang menghantui jurnalis Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi saat peringatan Hari Buruh Internasional 2019 (May Day) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019. Dalam aksi peringatan May Day 2019 ini AJI menuntut kesejahteraan untuk seluruh jurnalis di Indonesia dan mengingatkan kasus persekusi dan PHK sepihak yang menghantui jurnalis Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia mengecam aksi peretasan terhadap situs Projectmultatuli.org. Situs ini memperoleh serangan siber pada Rabu, 6 Oktober 2021 setelah menurunkan laporan tentang pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Mengecam serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org. Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam keterangannya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Website Projectmultatuli.org diretas pada Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB yang mengakibatkan pembaca tidak bisa mengakses berita di situs tersebut. Situs ini mengalami masalah setelah menerbitkan artikel serial bertagar #PercumaLaporPolisi dengan judul berita “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan”. Artikel tersebut tayang pada 6 Oktober pukul 16.00 WIB.

Awalnya tim Project Multatuli mengira masalah itu terjadi karena kapasitas server yang tidak memadai. Namun pada Kamis pagi, 7 Oktober pagi, tim memperoleh konfirmasi bahwa terdapat serangan siber berupa kebanjiran data.

Selain serangan DDoS, terdapat komentar di Instagram Project Multatuli yang berisikan "klarifikasi" tentang pemberitaan oleh akun Polres Luwu Timur @humasreslutim. Akun tersebut menulis secara gamblang nama pelapor kasus pemerkosaan anak sehingga tim Project Multatuli menghapus itu.

Sekitar 20 menit kemudian, tim Project Multatuli memperoleh laporan dari sejumlah pembaca. Para pembaca mengatakan telah menerima DM dari @humasreslutim dan membuat mereka merasa tidak nyaman.

Pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah tulisan yang menyatakan reportase Project Multatuli tentang kasus pemerkosaan anak adalah hoaks. Atas peristiwa ini, AJI Indonesia juga mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang telah terkonfirmasi.

“Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk Lepolisiaan Luwu Timur,” tutur Sasmito.

Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, kata Sasmito, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional yang telah menyusun informasi secara benar sesuai kode etik Jurnalistik. Tindakan untuk memberikan cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan juga dianggap merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata dia.   

Selanjutnya, AJI Indonesia mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pelabelan hoaks dinilai akan memicu praktik swasensor. “Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta,” tutur Sasmito.

AJI Indonesia juga mengimbau kepada jurnalis dan media agar mematuhi kode etik jurnalistik serta dalam membuat laporan tentang pemerkosaan tiga anak sesuai dengan pedoman Dewan Pers. Di antaranya, tidak menuliskan identitas atau nama hingga alamat lengkap korban termasuk pelapor.

Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur terungkap dalam artikel Project Multatuli. Ayah kandung ketiga anak tersebut, menurut laporan dalam artikel, merupakan terduga pelaku. Alih-alih diproses oleh polisi, ibu korban yang merupakan pelapor justru tak mendapat keadilan lantaran kasus dihentikan.

Kepolisian Resor Luwu Timur menghentikan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Luwu Timur lantaran dianggap tak cukup bukti. Kasus itu dilaporkan dan telah diproses oleh Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.

Baca juga: Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Bisa Diproses Lagi

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

6 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.


Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

3 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

3 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.


Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

3 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mengecam penolakan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menunjuk perdana menteri dari koalisi sayap kiri New Popular Front di Marseille, Prancis, 7 September 2024. (REUTERS/Manon Cruz)
Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.


Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

4 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.


Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

6 hari lalu

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Tesla menambah deretan perusahaan korporasi yang membeli Bitcoin senilai jutaan dolar atau triliunan rupiah. Sebelumnya, sederet perusahaan seperti Microstrategy Inc, Square, Tudor Investment Corp, JP Morgan, Citibank dan Paypal yang menyediakan pembayaran dengan Bitcoin. REUTERS/Dado Ruvic
Profil Indodax, Situs Trading Kripto yang Gelar Giveaway saat Terjadi Dugaan Peretasan

Mengenal Indodax, platform jual-beli aset kripto yang diduga mengalami peretasan dengan kerugian Rp 280 miliar.


Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

6 hari lalu

Di Indonesia, Bitcoin sudah memiliki legalitas. Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax sebagai tempat perdagangan kripto secara online saat ini telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). REUTERS/Dado Ruvic
Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau nasabah Indodax untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait dugaan peretasan yang beredar.


Bappebti Panggil Indodax Buntut Kasus Dugaan Peretasan

7 hari lalu

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Tesla menambah deretan perusahaan korporasi yang membeli Bitcoin senilai jutaan dolar atau triliunan rupiah. Sebelumnya, sederet perusahaan seperti Microstrategy Inc, Square, Tudor Investment Corp, JP Morgan, Citibank dan Paypal yang menyediakan pembayaran dengan Bitcoin. REUTERS/Dado Ruvic
Bappebti Panggil Indodax Buntut Kasus Dugaan Peretasan

Indodax tengah melakukan penutupan sistem secara menyeluruh untuk memastikan semua sistem beroperasi dengan baik.


Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

7 hari lalu

CEO Indonesia Digital Asset Exchane atau Indodax (sebelumnya bernama Bitcoin Indonesia) Oscar Darmawan bersama COO Indodax Edita Purnamasari saat konferensi pers soal pergantian nama perusahaannya di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Adam Prireza
Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

Menanggapi dugaan peretasan, pihak Indodax mengklaim saldo member mereka aman 100 persen.


Polisi Buru Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan di Kos Tangerang

10 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Polisi Buru Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan di Kos Tangerang

Polda Metro Jaya memburu seorang pria yang hendak melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos di Kelurahan Selapanjang Jaya, Tangerang