TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri memastikan penyidikan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih bisa kembali dibuka.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, kasus bisa dibuka jika ada bukti baru.
"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Kepolisian Resor Luwu Timur menghentinan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Luwu Timur lantaran tak cukup bukti. Rusdi mengatakan, kasus itu dilaporkan dan telah diproses oleh Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dinyatakan tak cukup bukti. "Maka dikeluarkan surat penghentian penyidikan kasus tersebut," ujar Rusdi.
Sebelumnya seorang ibu di Luwu Timur melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, dan semuanya masih berusia di bawah 10 tahun. Ayah kandung merupakan terduga pelaku. Namun, alih-alih diproses oleh polisi, ibu korban justru tak mendapat keadilan lantaran kasus dihentikan. Tulisan lengkap cerita pemerkosaan ini bisa dibaca di portal Project Multatuli.