TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M. Isnur berharap DPR segera merespons Surat Presiden mengenai pertimbangan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
“Jangan sampai DPR menjadi penghambat warga negara untuk mendapat keadilan,” kata Isnur kepada Tempo, Kamis, 7 Oktober 2021.
Isnur juga meminta agar surat presiden tersebut disetujui saat rapat sidang paripurna hari ini. “Tidak menunda-nunda, apalagi mau reses,” ujarnya.
DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum reses. Anggota Dewan akan reses mulai 8 hingga 31 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya mengatakan pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti Saiful Mahdi.
Pada 29 September 2021, surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR. Surat diberikan untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Merujuk Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Saiful saat ini dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala. Kritikan tersebut mulanya disampaikan Saiful melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen di Unsyiah.
Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dibidik dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful mengajukan kasasi, namun kandas. Putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis bersalah kepada Saiful.
Baca juga: DPR Didesak Tetap Bahas Amnesti Saiful Mahdi Walau Masuk Reses