TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) M Arsyad mendesak DPR agar segera menyelesaikan pertimbangan permohonan amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi. Ia berharap agenda reses parlemen pada 8 Oktober tak menghalangi proses ini.
"Kami berharap dalam masa reses pun, di dalam Undang-Undang MD3, ketika ada hal-hal yang mendesak, maka DPR bisa melakukan rapat-rapat di masa reses karena mempertimbangkan kemanusiaan. Salah satu kemanusiaannya adalah ada seseorang yang harus dipenjara karena sebuah kebenaran," kata Arsyad dalam diskusi daring, Rabu, 6 Oktober 2021.
Pemberian amnesti bagi Saiful sudah memasuki tahap akhir, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat ke DPR memohon persetujuan amnesti. Saiful yang divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, telah memulai masa tahanannya sejak 2 September 2021 lalu.
"Ketika kita harus menunggu masa reses selesai, maka hukumannya akan bertambah (menjalani tahanan penuh 3 bulan). Maka memang perlu DPR melalui Komisi 3 membahas surat dari presiden untuk memberikan amnesti itu," kata Arsyad.
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan DPR harus menyamakan politik hukumnya dengan Presiden Jokowi dalam hal ini. Jika memang masih terganjal juga, Zainal mengatakan tak ada salahnya Jokowi mencolek DPR untuk lebih serius membahas ini.
"Karena bagaimanapun presiden punya kaki yang cukup kuat di DPR. Koalisi pendukung presiden itu kan ada 80-an persen. Jadi saya pikir harusnya kalau presiden membayangkan sesuatu ini urgent, paling tidak dia akan menggunakan tentakel atau kakinya di DPR," kata Zainal.
Zainal mengatakan dalam konteks penegakan hukum secara keseluruhan, saat ini masih ada tagihan kepada presiden dan DPR, yakni penegakan hukum dan penegakan HAM yang dirasa semakin terancam. Pemberian amnesti pada Saiful Mahdi, ia nilai, bisa menjadi langkah pemerintah untuk mulai membayarkan cicilan pembayaran dalam penegakan hukum dan HAM.
"Kalau cicilan ini pun tak dibayarkan segera, saya khawatir tunggakannya akan semakin menumpuk. Bayangan saya cicilan ini dibayarkan lah, paling tidak, untuk mengirimkan sinyal bahwa di rezim ini, baik pemerintah dan DPR, masih memikirkan namanya penegakan hukum dan kasus yang berkaitan dengan hak asasi," kata Zainal ihwal permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Baca juga: Mahfud Md Sebut Jokowi Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi