TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mendesak DPR segera memproses permohonan amnesti dari Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi. Saat ini, bola ada di tangan DPR pasca Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan pada DPR.
"Ada kebutuhan yang sebenarnya mendesak. Ini bukan soal berapa hari dipidana, tapi ini persoalan kebebasan akademik dan persoalan hukum yang wajar. Itulah mengapa kemudian harusnya ada percepatan," kata Zainal dalam diskusi daring, Rabu, 6 Oktober 2021.
Kasus Saiful Mahdi dinilai Zainal bukan proses pidana yang wajar dan tak pantas disanksi. Langkah amnesti bagi Saiful, menurut dia, bukan hanya akan sekedar melindungi kebebasan akademik, tapi juga melindungi hukum dan keadilan.
Surat dari Jokowi ke DPR telah dikirimkan sejak 29 September 2021. Merujuk pada tata tertib DPR, untuk mempertimbangkan surat presiden harus melalui rapat di Komisi Hukum, lalu ke Badan Musyawarah, baru kemudian ke Rapat Pleno untuk diputuskan.
Namun hingga saat ini, belum ada kabar pembahasannya di DPR telah mulai berjalan. Padahal, pada 8 Oktober besok DPR akan memasuki masa resesi.
Meski begitu, Zainal mengatakan DPR seharusnya bisa mempercepat proses ini jika memang memiliki niat baik. Ia mengatakan dalam kasus amnesti bagi Baiq Nuril, rapat di Komisi Hukum dan Bamus berjalan dalam satu hari. Besoknya, amnesti disepakati di rapat pleno.
"Artinya kalau (kasus Saiful Mahdi) diperlakukan dengan cara yang relatif sama, proses itu sebenarnya bisa cepat diambil," kata dia.
Bila proses tak juga kunjung berjalan atau DPR bahkan kemudian pertimbangan DPR tak sejalan dengan keinginan pemerintah, Zainal mengatakan Jokowi seharusnya bisa membuat sikap sendiri. Apalagi hingga sekarang, komitmen pemerintah dalam memproses amnesti pada Saiful sudah sangat terlihat.
"Presiden punya kaki yang cukup kuat di DPR. Koalisi pendukung presiden itu kan ada 80an persen. Jadi saya pikir harusnya kalau presiden membayangkan sesuatu ini urgen, paling tidak dia akan menggunakan tentakel atau kakinya di DPR," kata Zainal.