TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta meninjau ulang amendemen konstitusi pertama hingga keempat. Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) berpendapat perubahan konstitusi sebaiknya dilakukan melalui adendum dan bukan amendemen.
"Kami bukan tidak setuju dengan perubahan konstitusi. Tapi, jangan dengan amendemen, cukup ademdum sehingga pasal-pasal tidak diubah," ujar Ketua Dewan Pertimbangan IPKI, Soeprapto, usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (16/12).
IPKI menyarankan pemerintah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pemerintah pun diminta untuk memperhatikan usul Dewan Perwakilan Daerah terkait penguatan posisinya di parlemen. Peran DPD, kata dia, harus sejajar dengan DPR karena saat ini Indonesia menerapkan sistem desentralisasi. Sehingga, peran perwakilan daerah harus ditingkatkan.
Sebelumnya, DPD berencana mengusulkan amendemen kelima konstitusi. Amendemen itu berfokus pada penguatan peran DPD di Parlemen. Selain penguatan peran, DPD tengah mengkaji seluruh pasal konstitusi hasil amendemen kelima. Kajian atas hasil amendemen dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden.
Dia menilai pemerintahan saat ini menyimpang dari Pancasila. Nilai-nilai demokrasi tidak tercermin melalui perilaku politik pejabat di lembaga eksekutif maupun legislatif. Selain itu, sistem ekonomi yang cenderung liberal tidak menyejahterakan rakyat. Rakyat miskin semakin miskin dengan sistem ekonomi yang berlaku saat ini.
KURNIASIH BUDI