TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi hasil Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR dan kelompok DPD di MPR yang memutuskan tidak mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dia berharap, tidak ada penunggang gelap yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden.
“Sikap Badan Pengkajian MPR sudah sangat tepat,” kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
BP MPR menyepakati untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui undang-undang, bukan amandemen UUD. Menurut Hidayat, ini merupakan sikap awal Partai Gerindra, Golkar, Demokrat dan PKS.
Menurut dia, pilihan itu tepat meredam tensi politik akibat isu amandemen konstitusi untuk penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. “Itu juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden,” ujar dia.
Dia mengatakan kesepakatan rapat pleno BP MPR itu akan diserahkan ke pimpinan MPR. Pimpinan MPR akan segera melakukan rapat gabungan untuk mengambil keputusan terhadap hasil rapat pleno tersebut.
Dia meyakini koleganya sesama pimpinan MPR akan menyetujui hasil rapat BP MPR. Terlebih mayoritas pimpinan MPR sebelumnya sudah menyatakan tidak ada agenda amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. “Komitmen ini tentu perlu kita jaga bersama,” kata dia. Dia berharap hasil rapat pleno BP MPR itu bisa menenangkan publik yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Hidayat Nur Wahid berharap Presiden Joko Widodo akan mematuhi konstitusi. Dia juga berharap Jokowi bisa memerintahkan pembantunya di kabinet dan para relawan supaya tidak lagi berkoar-koar soal penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan.
“Jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur,” kata dia.