Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/8/2022). Foto:Prima
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/8/2022). Foto:Prima
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menanggapi wacana penghapusan jabatan Gubernur. Menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya. 

"Landasan pertama urgensinya untuk menghapus jabatan Gubernur itu apa?," ujarnya mempertanyakan wacana yang pertama kali disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut, Senin 6 Februari 2023.

Selama ini, kata Ahmad Doli, pemerintahan Indonesia membagi kendali pemerintahan atas Gubernur sudah jelas. Dimana Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. 

"Pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur itu adalah perpanjangan dari pemerintah pusat, berjalan dengan baik. Jadi artinya memang dibutuhkan ada perpanjangan tangan atas yang mengkoordinasi pembangunan di tingkat kabupaten kota, ditunjuklah salah satunya pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur," katanya 

Sebagai informasi kata Ahmad Doli, dalam setahun ini pemerintah Indonesia sudah membentuk empat provinsi. Hal itu diartikan Ahmad Doli sebagai kesepakatan anggota dewan.

Kemudian, ia menyebut pelontar wacana penghapusan jabatan Gubernur yaitu Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengetahui proses di dewan. Bahkan tahun kemarin, DPR dan Pemerintah telah menyetujui empat pemerintah provinsi.

"Sekarang sudah terbentuk 4 provinsi baru, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya?," katanya

Ahmad Doli menyebut penghapusan jabatan gubernur perlu pengkajian yang sangat dalam. Mulai alasan atau urgensi menghilangkan Jabatan gubernur termasuk apakah dianggap tidak fungsional lagi. 

"Kalau saya menyatakan selama ini berjalan dengan baik," ucapnya.

Alasan biaya pilkada mahal 

Ia juga mengomentari soal klaim biaya pemilihan yang mahal jadi alasan mencuatnya wacana penghapusan jabatan gubernur. Menurutnya, yang jadi masalah soal proses pemilihannya bukan justru menghapus jabatan gubernur. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Misalnya dalam prosesnya pilkadanya mahal, sebetulnya itu kan isu lama. Jawabannya bukan menghapuskan jabatannya tapi proses pemilihannya," ucapnya 

Sehingga, kata dia, perlu ada kajian mendalam soal proses pemilihan. 

"Apakah pemilihannya kembali kepada DPRD? Nah itu juga perlu kita kaji mendalam karena kembali isunya nanti terbuka atau tertutup," katanya 

Bagi Ahmad Doli, pilkada merupakan bagian dari kewenangan atau kedaulatan yang sudah diberikan kepada masyarakat, dimana ada hak masyarakat untuk bisa memilih pemimpin yang hendak dipilih untuk memimpin.

"Itu kan tidak mudah kita hilangkan begitu saja," katanya 

Perlu amandemen konstitusi

Penghapusan jabatan gubernur, kata Ahmad Doli, perlu  mengamandemen UUD 1945, pasalnya ketententuan posisi gubernur bukan saja diatur di dalam UU tak juga di UUD 1945. 

"Kalau kita sepakat untuk merevisi aturannya, posisi jabatan Gubernur itu bukan hanya diatur dalam undang-undang, tapi juga diatur dalam undang-undang Dasar 1945. Jadi kalaupun itu mau dihilangkan ya, saya kira itu harus ada amandemen UUD 1945," ucapnya 

Baca: Usul Muhaimin Soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Peneliti: Tak Ada Pijakan Teoritis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

34 menit lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

49 menit lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

3 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

5 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

5 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

6 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

23 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

23 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.