"

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

Reporter

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/8/2022). Foto:Prima
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/8/2022). Foto:Prima

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menanggapi wacana penghapusan jabatan Gubernur. Menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya. 

"Landasan pertama urgensinya untuk menghapus jabatan Gubernur itu apa?," ujarnya mempertanyakan wacana yang pertama kali disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut, Senin 6 Februari 2023.

Selama ini, kata Ahmad Doli, pemerintahan Indonesia membagi kendali pemerintahan atas Gubernur sudah jelas. Dimana Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. 

"Pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur itu adalah perpanjangan dari pemerintah pusat, berjalan dengan baik. Jadi artinya memang dibutuhkan ada perpanjangan tangan atas yang mengkoordinasi pembangunan di tingkat kabupaten kota, ditunjuklah salah satunya pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur," katanya 

Sebagai informasi kata Ahmad Doli, dalam setahun ini pemerintah Indonesia sudah membentuk empat provinsi. Hal itu diartikan Ahmad Doli sebagai kesepakatan anggota dewan.

Kemudian, ia menyebut pelontar wacana penghapusan jabatan Gubernur yaitu Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengetahui proses di dewan. Bahkan tahun kemarin, DPR dan Pemerintah telah menyetujui empat pemerintah provinsi.

"Sekarang sudah terbentuk 4 provinsi baru, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya?," katanya

Ahmad Doli menyebut penghapusan jabatan gubernur perlu pengkajian yang sangat dalam. Mulai alasan atau urgensi menghilangkan Jabatan gubernur termasuk apakah dianggap tidak fungsional lagi. 

"Kalau saya menyatakan selama ini berjalan dengan baik," ucapnya.

Alasan biaya pilkada mahal 

Ia juga mengomentari soal klaim biaya pemilihan yang mahal jadi alasan mencuatnya wacana penghapusan jabatan gubernur. Menurutnya, yang jadi masalah soal proses pemilihannya bukan justru menghapus jabatan gubernur. 

"Misalnya dalam prosesnya pilkadanya mahal, sebetulnya itu kan isu lama. Jawabannya bukan menghapuskan jabatannya tapi proses pemilihannya," ucapnya 

Sehingga, kata dia, perlu ada kajian mendalam soal proses pemilihan. 

"Apakah pemilihannya kembali kepada DPRD? Nah itu juga perlu kita kaji mendalam karena kembali isunya nanti terbuka atau tertutup," katanya 

Bagi Ahmad Doli, pilkada merupakan bagian dari kewenangan atau kedaulatan yang sudah diberikan kepada masyarakat, dimana ada hak masyarakat untuk bisa memilih pemimpin yang hendak dipilih untuk memimpin.

"Itu kan tidak mudah kita hilangkan begitu saja," katanya 

Perlu amandemen konstitusi

Penghapusan jabatan gubernur, kata Ahmad Doli, perlu  mengamandemen UUD 1945, pasalnya ketententuan posisi gubernur bukan saja diatur di dalam UU tak juga di UUD 1945. 

"Kalau kita sepakat untuk merevisi aturannya, posisi jabatan Gubernur itu bukan hanya diatur dalam undang-undang, tapi juga diatur dalam undang-undang Dasar 1945. Jadi kalaupun itu mau dihilangkan ya, saya kira itu harus ada amandemen UUD 1945," ucapnya 

Baca: Usul Muhaimin Soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Peneliti: Tak Ada Pijakan Teoritis








Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

3 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

Herzaky kecewa setelah Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat mengalami mati mic ketika menyampaikan interupsi di rapat pengesahan Perpu Cipta Kerja.


Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

4 jam lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut DPR tak pantas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut profilnya.


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

Amnesty menilai keputusan DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tak menghormati putusan MK


PKS Siap Bantu Pihak yang Ingin Gugat Perpu Cipta Kerja ke MK

6 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
PKS Siap Bantu Pihak yang Ingin Gugat Perpu Cipta Kerja ke MK

Mardani menyatakan PKS siap membantu pihak yang ingin kembali menggugat Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU ke MK


Ini Penyebab Koalisi Sipil Masih Ragu-ragu Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

6 jam lalu

Ini Penyebab Koalisi Sipil Masih Ragu-ragu Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Koalisi masyarakat sipil menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.


Perpu Cipta Kerja Disahkan Menjelang Ramadan, KSBSI: Dikira Buruh Tiarap

7 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan Menjelang Ramadan, KSBSI: Dikira Buruh Tiarap

KSBSI mengatakan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjelang Ramadan karena dinilai buruh akan tiarap karena sedang berpuasa.


Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas, Anggota DPR Minta Pemerintah Lebih Tegas Tegakkan Hukum

8 jam lalu

Ratusan bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Foto : Biro Humas Kemendag
Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas, Anggota DPR Minta Pemerintah Lebih Tegas Tegakkan Hukum

Kemendag, Bea Cukai, termasuk angkatan laut, mesti berkoordinasi untuk memberantas praktik jual beli pakaian bekas impor ilegal.


KontraS Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Absolutisme Pemerintah

10 jam lalu

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Absolutisme Pemerintah

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan akal-akalan pemerintah untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi.


Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus, BEM UI: Gambarkan Kemarahan Kami ke DPR

10 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus, BEM UI: Gambarkan Kemarahan Kami ke DPR

BEM UI mengungkap alasan mengunggah cuitan Dewan Perampok Rakyat dan Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus.


Deretan Respons Kontra atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Buruh hingga Pengamat

12 jam lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya membawa poster tuntutan menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Respons Kontra atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Buruh hingga Pengamat

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kritik dari berbagai elemen masyarakat