TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menanggapi wacana penghapusan jabatan Gubernur. Menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya.
"Landasan pertama urgensinya untuk menghapus jabatan Gubernur itu apa?," ujarnya mempertanyakan wacana yang pertama kali disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut, Senin 6 Februari 2023.
Selama ini, kata Ahmad Doli, pemerintahan Indonesia membagi kendali pemerintahan atas Gubernur sudah jelas. Dimana Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur itu adalah perpanjangan dari pemerintah pusat, berjalan dengan baik. Jadi artinya memang dibutuhkan ada perpanjangan tangan atas yang mengkoordinasi pembangunan di tingkat kabupaten kota, ditunjuklah salah satunya pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur," katanya
Sebagai informasi kata Ahmad Doli, dalam setahun ini pemerintah Indonesia sudah membentuk empat provinsi. Hal itu diartikan Ahmad Doli sebagai kesepakatan anggota dewan.
Kemudian, ia menyebut pelontar wacana penghapusan jabatan Gubernur yaitu Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengetahui proses di dewan. Bahkan tahun kemarin, DPR dan Pemerintah telah menyetujui empat pemerintah provinsi.
"Sekarang sudah terbentuk 4 provinsi baru, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya?," katanya
Ahmad Doli menyebut penghapusan jabatan gubernur perlu pengkajian yang sangat dalam. Mulai alasan atau urgensi menghilangkan Jabatan gubernur termasuk apakah dianggap tidak fungsional lagi.
"Kalau saya menyatakan selama ini berjalan dengan baik," ucapnya.
Alasan biaya pilkada mahal
Ia juga mengomentari soal klaim biaya pemilihan yang mahal jadi alasan mencuatnya wacana penghapusan jabatan gubernur. Menurutnya, yang jadi masalah soal proses pemilihannya bukan justru menghapus jabatan gubernur.
"Misalnya dalam prosesnya pilkadanya mahal, sebetulnya itu kan isu lama. Jawabannya bukan menghapuskan jabatannya tapi proses pemilihannya," ucapnya
Sehingga, kata dia, perlu ada kajian mendalam soal proses pemilihan.
"Apakah pemilihannya kembali kepada DPRD? Nah itu juga perlu kita kaji mendalam karena kembali isunya nanti terbuka atau tertutup," katanya
Bagi Ahmad Doli, pilkada merupakan bagian dari kewenangan atau kedaulatan yang sudah diberikan kepada masyarakat, dimana ada hak masyarakat untuk bisa memilih pemimpin yang hendak dipilih untuk memimpin.
"Itu kan tidak mudah kita hilangkan begitu saja," katanya
Perlu amandemen konstitusi
Penghapusan jabatan gubernur, kata Ahmad Doli, perlu mengamandemen UUD 1945, pasalnya ketententuan posisi gubernur bukan saja diatur di dalam UU tak juga di UUD 1945.
"Kalau kita sepakat untuk merevisi aturannya, posisi jabatan Gubernur itu bukan hanya diatur dalam undang-undang, tapi juga diatur dalam undang-undang Dasar 1945. Jadi kalaupun itu mau dihilangkan ya, saya kira itu harus ada amandemen UUD 1945," ucapnya
Baca: Usul Muhaimin Soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Peneliti: Tak Ada Pijakan Teoritis