TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali melontarkan wacana soal amendemen konstitusi. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu bahkan setuju dengan pandangan presiden ketiga Amerika Serikat Thomas Jefferson yang menyatakan bahwa amandemen konstitusi seharusnya dilakukan oleh setiap generasi.
Menurut Bamsoet, amendemen konstitusi telah menjadi bagian dari praktik kehidupan demokrasi di banyak negara. Prancis misalnya, melakukan amendemen sebanyak 24 kali, India 105 kali, Thailand 20 kali, Korea 9 kali, Indonesia 4 kali, dan di Amerika Serikat terdapat 33 kali.
"Menyadur pandangan presiden ketiga Amerika Serikat Thomas Jefferson, konstitusi justru seharusnya diamendemen oleh setiap generasi untuk memastikan bahwa kemajuan dan perkembangan generasi masa kini tidak terkekang oleh ketentuan konstitusi masa lalu yang tidak mengakomodasi dinamika zaman," ujar Bamsoet saat menutup Kongres XVI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pimpinan Haris Pratama, pada Sabtu, 21 Mei 2022. Bamsoet menyampaikan pidatonyaa secara virtual.
Meskipun bukanlah hal yang tabu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan bahwa amendemen konstitusi tidak dapat secara serampangan karena menjadi hukum dasar yang memuat norma dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Menurut dia, penyempurnaan konstitusi untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan mengakomodasi kehendak rakyat tidak boleh mengesampingkan paham konstitusionalis yang dianut.
"Secara teoritis, amandemen konstitusi dilatarbelakangi oleh beberapa momentum konstitusional yang mendasarinya. Misalnya, adanya ketentuan dalam konstitusi yang tidak mengatur secara tegas dan jelas sehingga menimbulkan multitafsir dan kerancuan dalam implementasinya," kata Bamsoet.
Dia juga menilai amendemen bisa dilakukan ketika ada ketentuan-ketentuan mendasar yang belum diatur dalam konstitusi, kelemahan mendasar dalam substansi, konsistensi hubungan antarbab atau antarpasal, dan ada ketentuan yang sudah tidak relevan dengan kondisi politik serta ketatanegaraan yang berlaku.
Dia pun menjelaskan soal konsep konstitusi yang hidup (living constitution) dan konstitusi yang bekerja (working constitution) sebagai konstitusi yang ideal dalam demokrasi modern seperti saat ini.
"Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi yang bekerja adalah konstitusi yang benar-benar dijadikan rujukan dan diimplementasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, serta berbangsa dan bernegara," ujar Bamsoet.
MPR RI pimpinan Bambang Soesatyo memang sempat mewacanakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Hal itu dimaksudkan untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Belakangan rencana ini dibatalkan setelah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya, amandemen konstitusi itu dikhawatirkan tak hanya memasukkan PPHN tetapi juga melakukan perubahan terhadap beberapa hal seperti masa jabatan presiden.
Baca: Partai Demokrat Targetkan Raih 15 Persen Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.