TEMPO.CO, Jakarta - Istri dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi, Dian, menceritakan baru kali ini suaminya menghadapi kasus hukum. Saiful Mahdi merupakan dosen yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan kampusnya.
“Tidak bermaksud sombong, tapi kami ketilang saja tidak pernah, memang tidak pernah berhadapan dengan kasus hukum apapun,” kata Dian acara Orasi Kebudayaan Saiful Mahdi, Rabu, 1 September 2021.
Dian mengatakan, Saiful dan dirinya sebagai pendidik dan orang tua selalu mencontohkan kepatuhan menjadi warga negara kepada murid dan anak-anaknya. Ketika Saiful diperiksa penyidik Polres Banda Aceh sebagai saksi, Dian meminta nasihat dan pandangan hukum.
Dalam diskusi dengan sesama rekan akademisi, Dian menanyakan apakah kritik yang disampaikan Saiful benar atau suaminya hanya merasa benar. Pasalnya, jika suaminya merasa benar, Dian berencana membujuk Saiful untuk meminta maaf. “Kalau yang dilakukan Bang Saiful itu adalah benar yang diperjuangkannya adalah hak, bismillah saya siap mendampingi,” katanya.
Menurut Dian, rekan-rekan Saiful meyakinkan dirinya bahwa yang diperjuangkan suaminya adalah sesuatu yang benar. Seiring dengan bergulirnya kasus Saiful, dukungan terhadap mereka pun terus mengalir. Seperti Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto dan beberapa akademisi rela terbang ke Aceh dan bersedia menjadi saksi ahli dalam sidang Saiful.
“Dukungan teman-teman inilah yang membuat saya percaya, saya kuat. Karena kalau kami melakukan sendiri hal ini, mustahil terjadi,” ujarnya.
Dian menuturkan, Saiful hanya lah PNS golongan III C yang tidak memiliki jabatan apapun. Sementara dirinya juga hanya seorang ibu rumah tangga. Dukungan lewat penandatanganan petisi oleh 70 ribu orang juga menjadi bukti bahwa Dian dan Saiful tidak berjuang sendirian.
“Kita berdua hanya mencari kebenaran sementara dengan memohon petunjuk dan perlindungan dari Tuhan, sehingga mampu berhikmah dan berpegang pada fakta kebenaran akal sehat,” kata Dian.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan bahwa para akademisi akan selalu bersama Saiful dan keluarganya dalam meneruskan perjuangan meraih kebebasan akademik. Ia menyampaikan bahwa jalan meraih keberhasilan dan kebaikan adalah jalan yang terjal dan berliku.
“Seterjal apapun kami tetap bersama Bapak. Kepada Ibu, doa kami selalu bersama keluarga Bapak Saiful Mahdi. Tidak perlu berkecil hati, tetap semangat menghadapi ini,” ucap Susi.
Saiful Mahdi terancam masuk penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya setelah mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.
Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi semuanya kandas.