TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.
“Penahanan terhadap Saiful Mahdi apabila terus dilakukan akan menjadi bukti paling telanjang betapa kaum akademisi telah menjadi kelompok yang rentan secara hukum bahkan di lingkungan kerja mereka sehari-hari,” demikian pernyataan tertulis Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Rabu, 1 September 2021.
Saiful Mahdi terancam masuk penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya setelah mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.
Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi semuanya kandas.
Menurut KIKA, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Saiful secara nyata telah mencederai kebebasan akademik dan marwah kampus sebagai tempat yang seharusnya melindungi sikap dan pandangan kritis. KIKA menuliskan bahwa yang terjadi dengan Saiful adalah penggunaan hukum untuk menekan dan mematikan kritik internal dalam universitas.
Dalam waktu belakangan ini, KIKA melihat gejala buruk di dunia perguruan tinggi di mana banyak pimpinan kampus telah bertindak seperti diktator-diktator kecil. “Penyelewengan yang mereka lakukan disembunyikan dengan memanfaatkan akses mereka kepada hukum dan kekuasaan politik yang sekaligus dengan itu mereka menekan dan mematikan kritik internal,” ujarnya.
Selain meminta Jokowi memberikan amnesti, KIKA mendesak pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kritik. KIKA juga meminta penghapusan ketentuan tentang 35 persen suara menteri pendidikan dalam pemilihan pimpinan universitas dan 35 persen suara rektor dalam pemilihan pimpinan fakultas.
FRISKI RIANA
Baca: Kritik Penerimaan CPNS, Dosen Unsyiah di Aceh Terancam Jalani 3 Bulan Penjara