TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai ada hubungan antara pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dan Presiden Joko Widodo ihwal amandemen konstitusi dan pokok-pokok haluan negara.
Dia mengkhawatirkan akan terjadi amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi bola salju perubahan politik yang tak demokratis.
"Saya khawatir itu menjadi pintu bola salju perubahan politik yang menurut saya jadi tidak demokratis karena tidak melibatkan rakyat," kata Mardani kepada Tempo, Senin malam, 16 Agustus 2021.
Di Sidang Tahunan MPR, Senin, 16 Agustus kemarin, Bamsoet mengatakan perlunya pokok-pokok haluan negara (PPHN). Bamsoet juga berujar perlu amandemen mewadahi PPHN dalam bentuk Tap MPR.
Sedangkan Presiden Jokowi meresponsnya dengan mengapresiasi MPR karena melakukan kajian ihwal substansi dan bentuk hukum PPHN untuk kelanjutan pembangunan.
Menurut Mardani Ali Sera, sebenarnya belum ada pembahasan spesifik bahwa PPHN akan ditetapkan dalam bentuk hukum Tap MPR. Sejauh ini, masih ada beberapa fraksi yang berpendapat PPHN tak perlu diatur lewat Tap MPR, melainkan cukup undang-undang.
Mardani pun mengaku khawatir pembahasan amandemen konstitusi menjadi berbahaya di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini dan komposisi koalisi-oposisi pemerintah yang tak ideal di parlemen.
"Pembahasan yang substansial bisa berbahaya. Tidak dalam, tidak tajam, dan tidak fundamental jatuhnya. Nanti khawatir ada trade of (perdagangan) kekuasaan," kata anggota Komisi Pemerintahan DPR ini.
Mardani juga menyoroti isu perubahan atau perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu ke tahun 2027 yang belakangan ini beredar. Di satu sisi, Mardani mengakui bahwa Presiden Jokowi beberapa kali menyatakan tak berniat menjabat presiden untuk ketiga kalinya.
"Tetapi rumor dalam politik itu seringkali menjadi kenyataan ketika kita melihat motifnya ada, dan motif di sini peluangnya ada," ujarnya.
Mardani mengimbuhkan, keinginan-keinginan untuk mengubah hal-hal yang fundamental dari konstitusi, seperti pembatasan masa jabatan presiden itu sama saja upaya mengkhianati demokrasi dan Reformasi. Dia menilai upaya-upaya tersebut harus dikawal dan ditolak oleh masyarakat. "Ini wajib untuk dikawal dan ditolak ketika dia tidak berjalan secara transparan dan akuntabel serta demokratis," kata Mardani.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Ketua MPR Bilang PPHN Perlu Segera Disahkan, Ketua DPD Kompak Mendukung