TEMPO.CO, Jakarta - Berita paling banyak dibaca sejak kemarin, yaitu Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengkritik balik Arteria Dahlan yang menyebut partainya mengalami sindrom pascakekuasaan karena menyoal pengecatan pesawat kepresidenan. Selanjutnya, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Hardly Stefano, mengatakan pemakaian bikini oleh pemain bola voli pantai putri di Olimpiade Tokyo 2020 tidak melanggar ketentuan siaran. Berikut ringkasannya:
1. Demokrat Kritik Balik Arteria Dahlan: Mengidap Sindrom Lupa yang Akut
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengkritik balik Arteria Dahlan yang menyebut partainya mengalami sindrom pascakekuasaan karena menyoal pengecatan pesawat kepresidenan. Menurut Herzaky, politikus PDI Perjuangan itu mengidap sindrom lupa.
"Arteria dan teman-temannya mengidap sindrom lupa yang akut," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2021.
Herzaky mengatakan, Presiden Joko Widodo yang ketika itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, bersama Fraksi PDIP yang diwakili Tjahjo Kumolo dan Maruarar Sirait selaku tim sukses Jokowi, menolak pembelian pesawat kepresidenan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014.
Mereka, kata Herzaky, ketika itu menganggap pesawat kepresidenan belum saatnya dibeli. Alasannya yakni anggaran yang ada lebih baik untuk pendidikan dan kesehatan atau mengelola bencana. Mereka juga mengusulkan pesawat kepresidenan dijual kembali.
Herzaky pun membandingkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) era SBY dan Jokowi. Menurut dia, publik mengetahui keuangan Indonesia lebih kuat pada era SBY, terlebih ketika itu tak ada pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Dia mengatakan di era SBY-lah Indonesia berhasil membeli pesawat kepresidenan setelah 69 tahun merdeka. Herzaky menyebut itu tanda visioner seorang SBY memikirkan kepentingan presiden selanjutnya. SBY, kata Herzaky, hanya menggunakan pesawat kepresidenan itu dalam beberapa bulan dan beberapa kali saja.
Koordinator juru bicara Demokrat ini juga menilai Arteria Dahlan mengidap sindrom lupa terhadap Undang-Undang MD3. Dia mempersoalkan pernyataan Arteria yang menyebut Demokrat sudah membahas dan menyetujui anggaran pengecatan pesawat kepresidenan.
Menurut Herzaky, nomenklatur pengecatan pesawat merupakan satuan tiga. Adapun UU MD3 mengatur bahwa DPR tak bisa mengecek anggaran hingga ke satuan tiga. "Selaku anggota Dewan yang terhormat seharusnya Arteria sangat paham dengan UU MD3 yang layaknya buku panduan dasar anggota Dewan," ujarnya.
Berikutnya, Herzaky menyarankan Arteria membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Ia mengatakan anggaran cat pesawat bisa dialihkan ke anggaran untuk penanganan pandemi.
"Jadi entah memang tidak paham, atau mau berbohong, ketahuan Arteria dan teman-temannya itu tidak benar kalau berdalih ini sudah dianggarkan sejak 2019, lalu sah-sah saja digunakan anggarannya," ujarnya.
Herzaky mengatakan pengecatan pesawat kepresidenan itu sangat tidak tepat momentum. Ia berujar, pemerintah masih banyak berutang untuk anggaran penanganan Covid-19, belum lagi masih banyak terjadi kekurangan oksigen, obat, vaksin, dan menunggaknya pembayaran insentif tenaga keseahtan.
"Jangan karena gagap dan gagal menangani pandemi ini lalu mencari kambing hitam dan mengalihkan perhatian publik dari kegagalan pemerintah menangani pandemi," kata Herzaky.
Arteria Dahlan sebelumnya menyentil Partai Demokrat yang mengkritik pengecatan pesawat kepresidenan dari biru menjadi merah putih. Dia menilai ada sindrom pascakekuasaan yang dialami oleh partai belambang bintang mercy itu.
"Jangan sampai publik terbawa permainan politik pihak-pihak yang merasakan 'post colour syndrome' yang merupakan pelesetan dari post power syndrome," kata Arteria Dahlan dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
2. Penjelasan KPI Soal Bikini di Voli Pantai Olimpiade: Tak Langgar Aturan Siaran
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Hardly Stefano, mengatakan pemakaian bikini oleh pemain bola voli pantai putri di Olimpiade Tokyo 2020 tidak melanggar ketentuan dalam Standar Program Siaran (SPS). Seorang warga berinisial SM sebelumnya mengadukan siaran tersebut lantaran dinilainya menampilkan hal vulgar yang seharusnya diblur.
"Siaran volley pantai putri olimpiade tersebut tidak melanggar SPS," kata anggota KPI Hardly ketika dihubungi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Hardly menjelaskan, dalam Pasal 18 huruf h SPS disebutkan bahwa program siaran dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. Ia mengatakan larangan ini berlandaskan dua hal mendasar.
Pertama, penghormatan terhadap norma kesopanan yang berlaku secara umum di Indonesia. Kedua, agar tak terjadi komodifikasi tubuh dalam siaran, khususnya tubuh perempuan.
Kendati begitu, Hardly melanjutkan, dalam implementasinya ketentuan tersebut harus dipahami secara kontekstual. Dia mengatakan setidaknya ada tiga parameter yang bisa dijadikan pedoman.
Pertama, setting atau latar tempat ketika ada tayangan perempuan menggunakan pakaian renang atau bikini. Kedua, perlu dilihat apakah setting tempat dan wardrobe bikini itu esensial.
Ketiga, apakah dalam menampilkan perempuan menggunakan bikini dilakukan penggambilan gambar secara berlebihan terhadap bagian-bagian tubuh tertentu, maupun terdapat kata-kata verbal yang mengomentari atau secara asosiatif terkait dengan bagian-bagian tubuh tertentu itu.
"Dalam kasus bikini dalam siaran volley pantai olimpiade, tidak melanggar tiga parameter tersebut," ujar Hardly.
Dia melanjutkan, setting pemakaian bikini yang dipersoalkan itu adalah peristiwa olahraga. Beberapa tayangannya pun disiarkan secara langsung.
Hardly juga menyebut pakaian itu esensial lantaran merupakan standar pakaian yang berlaku secara umum dalam pertandingan voli pantai. Ketiga, tak ada pengambilan gambar bagian tubuh tertentu secara berlebihan maupun kata-kata verbal tentang bagian tubuh tertentu.
Hardly mengatakan penjelasan ini sekaligus merespons dinamika pendapat di masyarakat yang mempertanyakan kebijakan KPI ihwal penggunaan bikini dalam program siaran lainnya. Kendati begitu, dia mengapresiasi adanya pengaduan dari masyarakat sebagai bagian dari sikap kritis mereka.
Pengaduan warga berinisial SM ini sebelumnya ramai diperbincangkan warganet. Selain masalah bikini, pengadu mempersoalkan waktu pertandingan voli pantai yang mengambil jatah slot pengajian yang selama ini diikutinya. Ia pun meminta KPI menegur Indosiar dan menggantinya dengan tayangan yang lebih baik.
Baca: Kapolda Sumsel Maafkan Anak Akidi Tio, Polda Sebut Tidak Gugurkan Jerat Pidana