TEMPO.CO, Palembang - Polda Sumatera Selatan akan memeriksa anak almarhum Akidi Tio, Heryanty perihal sumbangan Rp 2 triliun yang hingga kini belum jelas keberadaan uangnya. Hanya saja, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tes kejiwaan Heryanty sebelum pemeriksaan lanjutan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi mengatakan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri dalam permohonan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, juga telah memaafkan Heryanty. Namun, menurut Supriadi, hal tersebut tak bisa menggugurkan jerat pidana jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Baca juga:
“Iya (memaafkan) secara pribadi. Secara permasalahan tetap kami gali. Ending-nya nanti kita lihat,” kata Supriadi, Kamis 5 Agustus 2021.
Hingga Kamis ini, penyidik Ditreskrimum baru memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan sumbangan bodong oleh anak pengusaha almarhum Akidi Tio, Heryanty. Polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli untuk memastikan kasus ini. Bahkan Mabes Polri juga akan melakukan pemeriksaan internal.
Pada Kamis siang, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra menyatakan permohonan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Mabes Polri, para anggota Polri se-Indonesia, serta masyarakat Sumatera Selatan. Dia mengakui telah lalai dalam menyelidiki informasi dana hibah Rp 2 triliun dari Heryanty, perwakilan keluarga almarhum Akidi Tio. “Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu, sebagai manusia biasa. Saya memohon maaf,” ucap Irjen Eko.
Polemik dugaan sumbangan fiktif muncul ketika keluarga almarhum Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Jenderal Eko Indra Heri. Namun belakangan diketahui uang Rp 2 triliun itu tak pernah masuk ke rekening kepolisian. PPATK menyatakan sumbangan tersebut bodong.
Baca: Telaah Rekening Keluarga Akidi Tio, PPATK Tak Temukan Uang Rp 2 Triliun