TEMPO.CO, Jakarta - Busyro Muqoddas menyurati Komisi Yudisial mengkritik proses seleksi calon hakim agung yang sedang berlangsung. Mantan Ketua KY itu menilai proses seleksi calon hakim agung semakin tidak transparan dan akuntabel.
“Dari informasi media dan sumber-sumber lain yang patut dipercaya, disampaikan bahwa proses seleksi yang dilakukan KY tidak sepenuhnya dijalankan secara transparan, akuntabel dan partisipatif,” kata Busyro dalam suratnya, Kamis, 5 Agustus 2021. Surat itu juga diteken oleh Mantan Ketua KY 2013-2015 Suparman Marzuki.
Busyro menganggap seleksi wawancara KY terang-terangan melanggar Undang-Undang KY Nomor 18 Tanhun 2011 Pasal 18 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Komisi Yudisial No. 2 Tahun 2016 Pasal 2, Pasal 21 ayat (1) dan (6). Aturan itu menegaskan bahwa seleksi wawancara harus dilakukan transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.
Busyro mengatakan seleksi calon hakim agung 2021 patut disoroti karena bersamaan dengan gejala menguatnya pengabaian prinsip demokrasi, seperti transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah undang-undang. Seperti, UU KPK, UU Minerba, revisi UU MK dan UU Cipta Kerja, hingga pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai komitmen terhadap pemberantasan korupsi juga melemah. Buktinya adalah rendahnya tuntutan, vonis dan banyaknya diskon yang diberikan kepada pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung.
Busyro dan Suparman mendesak agar Komisioner KY menegakkan martabat dan kehormatannya sebagai lembaga negara independen, dan menunjukkan serta meneguhkan personalitinya dengan jujur, profesional dan bertanggungjawab.
Kedua, pimpinan dan komisioner Komisi Yudisial diminta melakukan seleksi CHA secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Ketiga, melakukan penelusuran rekam jejak CHA secara ekstra ketat, dan tidak meloloskan calon-calon yang memiliki catatan buruk secara personal dan profesional.
Keempat, ke depan sebagai lembaga negara independen, KY diminta perlu kembali meningkatkan peran aktif elemen masyarakat sipil dalam agenda akselerasi reformasi peradilan sebagai wujud pengharkatan atas demokrasi dan prinsip negara hukum.