INFO NASIONAL -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja akan penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 senilai Rp 1 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.
Lebih lanjut, Ida menyatakan BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima melalui Bank kelompok Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. (*)