TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Persyaratan 20 persen perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk bisa maju sebagai calon presiden dinilai berat oleh Wiranto. Menurut Ketua Umum Partai Hanura itu angka persyaratan itu terlalu tinggi dan mengambil hak rakyat untuk memilih pemimpinnya.
”Pemimpin terseleksi melalui persyaratan kualitas, bukan persyaratan banyaknya dukungan,” tandas Wiranto menjawab pertanyaan wartawan seusai acara debat dengan mahasiswa di Universitas Gadjah Mada, Senin (1/12).
Persyaratan kualitas yang dimaksud Wiranto di antaranya adalah rekam jejak (track record), pemahaman kebangsaan serta solusi untuk menyelesaikan masalah negara. ”Hal-hal itu bisa dimasukkan sebagai proses seleksi dari sisi kualitas, jangan dari sisi dukungan. Dukungan itu hak rakyat,” tegasnya.
Sebuah peraturan perundangan, kata Wiranto, hendaknya tidak bertentangan dengan hak asasi masyarakat. Di era demokrasi seperti saat ini, kata dia, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih pemimpin sebagai salah satu hak asasi. ”Jangan sampai hak itu dikebiri dengan satu peraturan hanya demi kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Wiranto akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Presiden jika sudah dicantumkan dalam lembaran negara. Menurut dia, sejumlah partai politik siap bergabung untuk mengajukan uji undang-undang tersebut.
Sebaliknya, Wiranto justru sepakat dengan persyaratan paliamentary treshold 20 persen. Persyaratan seperti itu, menurutnya, justru diperlukan untuk penyederhanaan partai politik. ”Partai politik yang banyak ini dalam sistem kabinet presidensiel justru tidak menguntungkan,” kata mantan Panglima TNI ini.
HERU CN