Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Lepas Status WNI? Berikut Syarat dan Prosedurnya

image-gnews
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perpindahan status kewarganegaraan sudah menjadi hal yang umum saat ini. Seseorang dapat melepas kewarganegaraan Indonesia (WNI) untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA) dan begitupun sebaliknya.

Peraturan mengenai perpindahan status kewarganegaraan ini telah tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Mulai dari keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri, ikut pasangan setelah menikah, mengikuti orang tua, hingga ketidakpuasan terhadap situasi politik.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, seseorang yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia diharuskan untuk memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu. Jika sudah, barulah ia diperbolehkan mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Informasi yang harus termuat dalam permohonan antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Permohonan juga harus disertai dengan lampiran beberapa dokumen berikut :

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
  5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Permohonan beserta seluruh lampirannya dapat diserahkan pada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggal pemohon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkas tersebut akan diperiksa kelengkapannya sebelum akhirnya disampaikan kepada menteri. Waktu paling lama yang dibutuhkan dalam proses ini adalah dua bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Setelah permohonan diterima oleh menteri Hukum dan HAM, kelengkapan berkas akan diperiksa sekali lagi. Menteri dapat menyampaikan permohonan kepada presiden setelah seluruh berkas dipastikan lengkap. Prosedur selanjutnya yakni Presiden menetapkan keputusan berisi nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan meneruskannya kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Keputusan Presiden akan disampaikan kepada pemohon maksimal 7 hari setelah diterima oleh Perwakilan Republik Indonesia. Terakhir, menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

327 WNI di Arab Saudi Terpilih Mengikuti Pelaksanaan Ibadah Haji 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Kelompok Tentara Bayaran Populer Di Dunia, Jual Jasa Tanpa Pandang Ideologi

5 jam lalu

Pejuang kelompok tentara bayaran Wagner, termasuk Roman Yamalutdinov (kiri), mundur dari markas Distrik Militer Selatan untuk kembali ke pangkalan, di kota Rostov-on-Don, Rusia, 24 Juni 2023. Intelijen Ukraina, Kyrylo Budanov, mengatakan para tentara bayaran Wagner Group mencoba merebut senjata nuklir Rusia selama kudeta pada 24 Juni lalu. REUTERS/Stringer
8 Kelompok Tentara Bayaran Populer Di Dunia, Jual Jasa Tanpa Pandang Ideologi

Tentara bayaran membentuk kelompok dan berbisnis dengan berbagai negara di dunia. Mereka menjual jasa militer tanpa mempedulikan ideologi


Setelah Resmi Jadi WNI, Ragnar Oratmangoen Pasang Target Bawa Timnas Indonesia Tampil di Piala Dunia

11 jam lalu

Thom Haye (kanan) dan Ragnar Oratmangoen (kiri) menjalani proses sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024. (ANTARA)
Setelah Resmi Jadi WNI, Ragnar Oratmangoen Pasang Target Bawa Timnas Indonesia Tampil di Piala Dunia

Ragnar Oratmangoen memasang target tinggi untuk membawa Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia.


Thom Haye Resmi Jadi WNI: Ini Hari yang Sangat Panjang, tapi Aku Sangat Bahagia

11 jam lalu

Thom Haye. PSSI.org
Thom Haye Resmi Jadi WNI: Ini Hari yang Sangat Panjang, tapi Aku Sangat Bahagia

Pemain Indonesia Thom Haye mengungkapkan rasa bahagianya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan siap membela Timnas Indonesia.


Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Menjadi WNI

12 jam lalu

Thom Haye (kanan) dan Ragnar Oratmangoen (kiri) menjalani proses sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024. (ANTARA)
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Menjadi WNI

Dua pemain sepak bola yang merumput di Liga Belanda, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).


10 WNI Disebut Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Apa Itu Tentara Bayaran?

1 hari lalu

Tentara Ukraina beristirahat di posisi mereka setelah pertempuran, saat serangan Rusia ke Ukraina berlanjut, dekat garis depan kota Bakhmut, di wilayah Donetsk, Ukraina 11 Mei 2023. Radio Free Europe/Radio Liberty/Serhii Nuzhnenko via REUTERS
10 WNI Disebut Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Apa Itu Tentara Bayaran?

Kedubes Federasi Rusia di Jakarta merilis data dari Kementerian Pertahanan Rusia ada 10 WNI yang menjadi tentara bayaran asing di Ukraina.


2 WNI Dituduh Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21, Polisi Korea Selatan Gerebek Pabrik Pesawat KAI

2 hari lalu

Prototipe varian jet tempur generasi terbaru Korea Selatan, KF-21 Boramae, dalam penerbangan perdananya, Senin, 20 Februari 2023. Prototipe dengan kursi ganda ini akan digunakan untuk pengembangan dan pengoperasian sistem elektronik pesawat dan selanjutnya untuk pengoperasian drone di masa depan. Instagram/Dapa_Korea_official
2 WNI Dituduh Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21, Polisi Korea Selatan Gerebek Pabrik Pesawat KAI

Polisi Korea Selatan gerebek kantor pusat perusahaan pesawat KAI, setelah dua WNI diduga membocorkan teknologi proyek jet tempur KF-21.


KBRI Seoul Dampingi Dua WNI yang Dituduh Curi Data Jet KF-21

3 hari lalu

Prototipe jet tempur generasi terbaru Korea Selatan, KF-21 Boramae varian tandem saat melakukan penerbangan perdananya, Senin, 20 Februari 2023. Pesawat ini menggunakan kursi pelontar pilot buatan Martin Baker. Instagram/Eject_Eject
KBRI Seoul Dampingi Dua WNI yang Dituduh Curi Data Jet KF-21

KBRI Seoul terus mendampingi dua WNI yang terkait dengan tuduhan pencurian data informasi teknologi pesawat tempur KF-21 di Korea Selatan.


Kemlu: Laporan 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina Perlu Didalami

3 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, saat ditemui wartawan di Jakarta pada Kamis, 14 September 2023. (ANTARA/Yashinta Difa/pri/rst)
Kemlu: Laporan 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina Perlu Didalami

Kemlu juga menyarankan kepada awak media untuk mengkonfirmasi kebenaran soal 10 WNI menjadi tentara bayaran di Ukraina kepada Rusia.


Dugaan 10 WNI Jadi Tentara Bayaran, Duta Besar Ukraina Menuduh Rusia Banyak Berbohong

3 hari lalu

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin, saat menerima wawancara khusus Tempo di kantornya yang berlokasi di Jakarta, Jum'at, 4 Maret 2022.
Dugaan 10 WNI Jadi Tentara Bayaran, Duta Besar Ukraina Menuduh Rusia Banyak Berbohong

Duta Besar Ukraina berkomentar soal data yang dirilis Kedutaan Besar Rusia, yang menyebut sepuluh orang WNI menjadi tentara bayaran di Ukraina.


Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor 2 WNI yang Diduga Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21

3 hari lalu

Prototipe jet tempur generasi terbaru Korea Selatan, KF-21 Boramae varian tandem saat melakukan penerbangan perdananya, Senin, 20 Februari 2023. Pesawat ini menggunakan kursi pelontar pilot buatan Martin Baker. Instagram/Eject_Eject
Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor 2 WNI yang Diduga Bocorkan Teknologi Jet Tempur KF-21

Dua insinyur WNI dituduh membocorkan teknologi terkait proyek jet tempur KF-21 antara Korea Selatan dan Indonesia.