Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Lepas Status WNI? Berikut Syarat dan Prosedurnya

image-gnews
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perpindahan status kewarganegaraan sudah menjadi hal yang umum saat ini. Seseorang dapat melepas kewarganegaraan Indonesia (WNI) untuk menjadi Warga Negara Asing (WNA) dan begitupun sebaliknya.

Peraturan mengenai perpindahan status kewarganegaraan ini telah tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Mulai dari keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri, ikut pasangan setelah menikah, mengikuti orang tua, hingga ketidakpuasan terhadap situasi politik.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, seseorang yang ingin melepas kewarganegaraan Indonesia diharuskan untuk memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu. Jika sudah, barulah ia diperbolehkan mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan tersebut diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Informasi yang harus termuat dalam permohonan antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Permohonan juga harus disertai dengan lampiran beberapa dokumen berikut :

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
  5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Permohonan beserta seluruh lampirannya dapat diserahkan pada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggal pemohon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkas tersebut akan diperiksa kelengkapannya sebelum akhirnya disampaikan kepada menteri. Waktu paling lama yang dibutuhkan dalam proses ini adalah dua bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Setelah permohonan diterima oleh menteri Hukum dan HAM, kelengkapan berkas akan diperiksa sekali lagi. Menteri dapat menyampaikan permohonan kepada presiden setelah seluruh berkas dipastikan lengkap. Prosedur selanjutnya yakni Presiden menetapkan keputusan berisi nama-nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan meneruskannya kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Keputusan Presiden akan disampaikan kepada pemohon maksimal 7 hari setelah diterima oleh Perwakilan Republik Indonesia. Terakhir, menteri akan mengumumkan nama orang yang kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

327 WNI di Arab Saudi Terpilih Mengikuti Pelaksanaan Ibadah Haji 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

1 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Rusia Siap Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia yang Baru

1 hari lalu

Veronika Novoseltseva charg d'affaires (kiri) dan Maxim Lukyanov (kanan) atase pertahanan di Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Indonesia dalam acara jumpa pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Rusia Siap Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia yang Baru

Moskow siap kerja sama dengan pemerintah baru Indonesia yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

1 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

1 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

3 hari lalu

Lobi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Kementerian Kehutanan), Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

Sebagai bagian dari komitmen Perjanjian Paris, Indonesia akan menyampaikan second NDC pada Agustus 2024.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

3 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK