TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju pada Rabu, 21 Juli 2021. Stepanus merupakan tersangka dugaan suap dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Markus Husain (MH)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Juli 2021.
Dalam kasus ini, Stepanus meminta uang atau menerima suap sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Stepanus dan Markus diduga diminta dengan iming-iming agar kasus yang menjerat Syahrial dihentikan.
Akibatnya, mantan penyidik KPK Stepanus dan Markus pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ini Kata Firli Bahuri Soal Peran Azis Syamsuddin di Kasus Wali Kota Tanjungbalai
ANDITA RAHMA