Aturan PPKM Darurat saat ini, kata dia, terkesan belum dipahami sepenuhnya oleh petugas di lapangan. Ia mengingatkan bahwa pekerja atau petugas di sektor essensial dan kritikal masih diperbolehkan bekerja di lapangan. Karena itu, seharusnya diizinkan melewati penyekatan.
"Apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi miskomunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM," kata Agus.
Karena itu Agus berharap ke depan, harus ada sosialisasi lebih jauh terkait instruksi tersebut kepada para petugas di lapangan. "Saya sudah koordinasi dengan Para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM Darurat," kata dia.
Sebelumnya, puluhan anggota Paspampres mendatangi kantor Polres Jakarta Barat semalam. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo menjelaskan massa yang datang dapat ditenangkan dan tak sampai menimbulkan kerusuhan.
Ady mengatakan untuk meredam kemarahan anggota Paspampres itu, dia segera mendatangi Mako Paspampres di Jalan Tanah Abang. Di sana ia menyampaikan permohonan maaf atas perlakuan anak buahnya tersebut.
Laskar FPI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengapresiasi langkah Amien Rais yang mengatakan secara kelembagaan, Polri dan TNI, tidak terlibat dalam peristiwa penembakan Laskar FPI.
"Terima kasih, Pak Amien, atas sportivitas mengumumkan temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tentang terbunuhnya 6 Laskar FPI, bahwa, tidak ada keterlibatan TNI-Polri," kata Mahfud dalam Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis, 8 Juli 2021.
Mahfud mengatakan temuan TP3 yang salah satunya dipunggawai Amien, juga menemukan bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat, melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM berat, kata Mahfud, hanya bisa disematkan jika melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis.
Temuan ini sejalan dengan penyelidikan Komnas HAM, yang juga telah disampaikan saat Amien bersama tim TP3 menemui Presiden Joko Widodo. "Kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM Berat itu, Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti-bukti itu tidak ada," kata Mahfud.
Pernyataan Amien Rais ini disampaikan saat peluncuran buku berjudul Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS. Politikus senior tersebut mengatakan mendapat kesimpulan itu setelah membaca buku tersebut. Ia kembali mengulang pernyataannya.
Dia mengatakan lembaga TNI dari tiga matra dan Polri tidak terlibat, baik dari segi skenario dan pelaksanaan penembakan tersebut. “Alhamdulillah kita bersyukur,” kata Amien, Rabu, 7 Juli 2021.
Meski demikian, Amien Rais tidak secara gamblang menyebutkan pihak yang harus bertanggung jawab dalam penembakan Laskar FPI. Dia mengatakan proses hukum kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan jujur. Dia berharap dengan keterbukaan itu, kasus pelanggaran HAM tidak akan terulang.
Demikian rangkuman berita soal kasus Covid-19, Paspampres, Laskar FPI.
Baca juga: Epidemiolog: Daerah Lain Harus Berkaca Kondisi Genting Kasus Covid-19 Jakarta
DEWI NURITA | EGI ADYATAMA | ZULNIS FIRMANSYAH