Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Minta Mendagri Revisi Kategori Sektor Esensial, Non-Esensial, dan Kritikal

image-gnews
Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan pengganti Budi Karya Sumadi yang terindikasi positif Corona. REUTERS/Darren Whiteside
Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan pengganti Budi Karya Sumadi yang terindikasi positif Corona. REUTERS/Darren Whiteside
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan kategori sektor bisnis esensial, non-esensial, dan kritikal kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rencana revisi kategori ini dibahas dalam rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diikuti para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali pada hari ini.

"Hari ini Koordinator PPKM darurat Menko Bidang Maritim dan Investasi telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Rabu, 7 Juli 2021.

Dedy mengatakan, usulan perubahan ini disampaikan Luhut agar penegakan aturan konsisten dan sesuai ketentuan work from office (WFO) dan work from home (WFH). Untuk sektor esensial di bidang keuangan dan perbankan, Luhut mengusulkan ini meliputi asuransi, bank yang berorientasi layanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor esensial teknologi informatika dan komunikasi diusulkan mencakup operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media. "Ini terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat," kata Dedy.

Kemudian untuk sektor industri ekspor, perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang atau PEB selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, serta wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

"Untuk semua bidang yang disebutkan tadi dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf," kata Dedy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan sektor kritikal diusulkan meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan; petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek konstruksi; dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Dedy melanjutkan, perusahaan bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa pengecualian. Adapun untuk bidang energi hingga utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran staf dibatasi maksimal 20 persen. "Dalam waktu singkat Mendagri akan segera melakukan revisi," kata Dedy.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca juga: Luhut Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM Darurat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan optimistis bahwa pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia berdampak positif.


Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

4 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

PDIP meminta legislator di DPR kritis terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu 2024 dinilai pemilu paling buruk sepanjang sejarah reformasi.


Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

Mendagri tidak menampik dinilai mendukung KPU. Klaim tidak mengintervensi.


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

4 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


PPP Gagal Lolos ke Senayan, Ini Tanggapan Jokowi dan Bahlil kepada Sandiaga Uno

5 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan mantan Ketua Umum HIPMI Sandiaga Uno (kiri) sebelum menghadiri acara pelantikan BPP HIPMI periode 2019-2022 di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Pelantikan ini mengusung tema peningkatan kualitas SDM pengusaha muda indonesia dalam menyambut era bonus demografi. ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
PPP Gagal Lolos ke Senayan, Ini Tanggapan Jokowi dan Bahlil kepada Sandiaga Uno

Tidak lolosnya PPP mendapatkan respons dari sejumlah tokoh, dua di antaranya adalah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Presiden Jokowi.


Di Depan Jokowi, Zulhas - Bahlil Singgung Luhut Pembayar Pajak Tertinggi

7 hari lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Di Depan Jokowi, Zulhas - Bahlil Singgung Luhut Pembayar Pajak Tertinggi

Menteri Zulhas dan Bahlil kompak menyinggung Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pembayar pajak tertinggi.


Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

7 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak tepat waktu pada 31 Maret 2024.