TEMPO.CO, Jakarta - Tim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan pihaknya menerima laporan masih banyak perusahaan yang bermain-main dengan kebijakan PPKM darurat.
"Kami akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut," kata Jodi kepada Tempo, Rabu, 7 Juli 2021.
Jodi mengatakan masih ada sejumlah pelanggaran di sana-sini ihwal aturan 100 persen work from home atau WFH untuk sektor non-esensial. Dalam waktu dekat, mereka akan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi Instruksi Mendagri demi lebih mengefektifkan PPKM darurat ini.
"Perintah Pak Menko jelas untuk menindak dan memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan ini," ujar Jodi.
Namun, ia belum merinci sanksi apa yang akan diberikan. "Silakan ditanya ke Kejaksaan dan Polri," kata dia.
Jodi belum merinci berapa banyak laporan yang masuk ihwal pelanggaran kebijakan PPKM darurat dan 100 persen WFH. Namun pada Senin malam lalu, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan telah menutup setidaknya 59 perusahaan yang dinilai melanggar aturan PPKM darurat.
Penutupan itu dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke 74 lokasi perkantoran dan izin usaha di Ibu Kota. Anies mengingatkan pemerintah DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut.
PPKM darurat Jawa-Bali berlangsung 3-20 Juli 2021. Merujuk Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah 100 persen. Adapun perkantoran sektor esensial harus memberlakukan WFH 50 persen.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Evaluasi PPKM Darurat: Jubir Luhut Sebut Indeks Mobilitas Warga Masih Tinggi