TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mendeportasi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendra Subrata alias Anyi, Sabtu malam, 26 Juni 2021 dari Singapura. Pemulangan terpidana kasus percobaan pembunuhan yang buron selama 10 tahun itu disebut bisa dilakukan berkat kecermatan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
"Deportasi ini terlaksana berkat kecermatan serta kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi Singapura mengenai identitas paspor WNI atas nama Endang Rifai dan kesamaanya dengan data WNI atas nama Hendra," kata Jamintel Kejaksaan Agung Sunarta dalam konferensi pers daring, Sabtu, 26 Juni 2021.
Hendra memang ditangkap saat mencoba memperpanjang paspor palsunya yang menggunakan nama Endang Rifai, di Kantor KBRI di Singapura. Setelah terbongkar, sekitar pukul 19.40 WIB hari ini, Hendra tiba di Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda GA-837.
Sunarta mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin berterima kasih dan menyampaikan secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Duta Besar RI di Singapura, Suryopratomo.
"Dalam kepemimpinan beliau dalam memayungi kolaborasi atase imigrasi, atase kepolisian, dan atase kejaksaan. Peran aktif KBRI Singapura sangat membantu pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan Kejaksaan yang melarikan diri ke negeri tetangga," kata Sunarta.
Ini merupakan pemulangan buronan kedua selama sepekan terakhir setelah pekan lalu terpidana lain dalam kasus pembalakan liar, Adelin Lis, juga tertangkap dan dideportasi dari Singapura.
Sunarta mengatakan kerja sama lingkup internal yang efektif, serta pelaksanaan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, membuat identifikasi dari pemulangan tersebut bisa jadi lebih mudah. Fungsi koordinasi, sinergi, serta kolaborasi ia harapkan bisa semakin mempermudah penangkapan maupun pengamanan buronan pelaku tindak pidana yang saat ini berada di dalam maupun luar negeri.
"Guna melakukan eksekusi putusan pengadilan. Karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Sunarta.
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, ia dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Dideportasi