TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mendeportasi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendra Subrata alias Anyi, Sabtu malam, 26 Juni 2021. Ia dideportasi dari Singapura.
Dari unggahan Kejaksaan di Instagram resminya, nampak Hendra dibawa menggunakan kursi roda. Dengan mengenakan topi putih dan jaket biru, Hendra nampak terduduk sambil menundukkan kepala.
"Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," tulis Kejaksaan.
Selama berada di Singapura, Hendra memang diketahui menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Hermanto Wibowo merupakan rekan bisnis Hendra. Hendra beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri. Sempat ditahan di rutan Salemba, Hendra akhirnya menjadi tahanan kota karena selalu mengancam ingin bunuh diri.
Rupanya, status tahanan kota ini ia manfaatkan untuk kabur. Pengadilan Negeri Jakarta Barat belakangan memvonis Hendra Subrata 4 tahun penjara. Pada 2011, Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang atas nama Hendra.
Baca juga: Hendra Subrata Sempat akan Dideportasi Bareng Adelin Lis