TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Subrata, buron sekaligus terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2010, akan dideportase dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak. mengatakan, Hendra bakal tiba di Jakarta, Indonesia, pada 26 Juni 2021.
"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu, 26 Juni 2021," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juni 2021.
Hendra menggunakan nama Endang Rifai selama kabur ke Singapura sejak 2010. Leonard menjelaskan, pada 18 Februari, Kejaksaan Agung dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia pada Singapura. Atase menginformasikan bahwa ada seorang warga negara Indonesia bernama Endang Ridai yang sedang berada di Kantor KBRI Singapura untuk memperpanjang paspor.
Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai dalah orang yang sama dengan Hendra Subrata. Ia merupakan terpidana yang masuk dalam daftar buron Kejaksaan Republik Indonesia.
"Bapak Jaksa Agung pun telah berkomunikasi dan meminta bantuan agar dapat memulangkan Hendra Subrata ke Indonesia. Semula direncanakan pemulangan Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan Adelin Lis," kata Leonard. Namun akhirnya kedua buron itu dideportase secara terpisah.
Baca juga: Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata Dideportasi dari Singapura