TEMPO Interaktif, Jakarta: Gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) diberikan kepada Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Anugerah dari Universitas Islam negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu disematkan kepada Manteri Maftuh karena komitmen dan dedikasinya di bidang Manajemen Dakwah.
Maftuh Basyuni terbukti mampu menunjukkan pengabdiannya dalam pembangunan sosial keagamaan . Pria kelahiran Rembang, 4 November 1939, itu juga dinilai berhasil membawa Departemen Agama memasuki perubahan manajemen yang lebih baik secara kualitas maupun kredibilitas.
"Promovendus berhasil menghapus stigma Departemen Agama sebagai lembaga yang korup, terutama dalam bidang penyelenggaraan haji," kata Prof. Dr. Yunan Yusuf, Dekan Manajemen Dakwah Universitas Islam Negei Syarif Hidayatullah, dalam sambutannya, Sabtu (22/11).
Di bidang manajemen penyelenggaraan haji Maftuh telah melakukan terobosan seperti efesiensi, meniadakan petugas haji dari unsur di luar Kantor Departemen Agama. Ia juga menghapus fasilitas haji untuk pejabat dan tokoh masyarakat.
Maftuh sangat berhasil membenahi sistem manajemen yang memberikan jaminan kepastian kepada setiap umat Islam di Indonesia untuk ibadah haji. Bahkan, biaya perjalanan haji yang selama ini naik terus, mulai bisa dikurangi. Terakhir, baiya pemondokan calon haji dikembalikan setelah dihitung memang terdapat sisa lebih.
Maftuh Basyuni mengatakan, reformasi manajemen penyelenggaraan haji telah dipraktekan. Antara lain meliputi penyempurnaan regulasi, penataan organisasi, profesionalisme, dan rasionalisasi petugas haji. Selain itu sistem pendaftaran haji, penguatan identitas nasional sampai pengawasannya telah dibikin sedemikian rupa. "Ini sebagai bentuk kepercayaan yang menuntut tanggung jawab moral," katanya.
Karier Maftuh Basyuni, sebelum menjadi Menteri Agama, yaitu sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kuwait dan Bahrain pada 1999-2001. Pernah menjabat Sekretaris Negara serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Saudi Arabia dan Oman periode 2002-2004.
Elik S