TEMPO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Juni 2021. Salah satunya adalah pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing terhadap enam anggota laskar FPI.
Menurut Sigit, awalnya perkara ini dihentikan karena seluruh korbannya meninggal. Enam laskar itu tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. “Kami akan mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” ujar Sigit di hadapan anggota Komisi Hukum.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, karena kasus ini telah bergulir kembali, saat ini posisi perkaranya dalam tahap pertama dan sudah pernah diajukan ke Kejaksaan. Namun, kata dia, Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada Polri untuk dilengkapi.
Menurut Sigit, kekurangan itu sudah dilengkapi oleh timnya. “Mudah-mudahan pekan ini segera kami kirim ke Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan enam laskar FPI. Penetapan tersangka itu terjadi atas desakan publik agar perkara ini kembali dibuka. Sebelumnya, dengan dalih para korban meninggal dunia, polisi menutup buku pengusutan perkara ini. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan unlawful killing dalam perkara penembakan enam laskar FPI.
Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Unlawful Killing Laskar FPI