TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus unlawful killing laskar FPI kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Pengembalian berkas perkara dilakukan lantaran Tim Jaksa Peneliti menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap.
"Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama tiga hari, hasil penyidikan atas berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021, berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Jumat, 30 April 2021.
Lebih lanjut, berkas pun telah dilengkapi dengan petunjuk perbaikan dari Tim Jaksa Peneliti.
Berkas perkara dua tersangka kasus unlawful killing dilimpahkan Polri pada 26 April 2021. Dalam perkara ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan pada 26 April 2021. Ia mengatakan F merupakan anggota polisi yang menembak, sedangkan Y berperan sebagai sopir.