Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Safenet Sebut Permenkominfo Lingkup Privat Berpotensi Langgar Hak Berekspresi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara digital Peluncuran Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. (cloudonair.withgoogle.com)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara digital Peluncuran Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. (cloudonair.withgoogle.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet mengkritik Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Safenet menilai beleid tersebut memuat banyak pasal multitafsir yang rawan menjadi pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

“Jika permen ini sudah diimplementasikan secara penuh, ada potensi pembatasan akses informasi dan pelanggaran hak untuk berekspresi dan berpendapat,” kata peneliti Safenet Nenden Sekar Arum saat dihubungi, Senin, 24 Mei 2021.

Nenden mengatakan menemukan 65 kata yang berhubungan dengan pemutusan akses oleh pemerintah dalam aturan yang diteken Menkominfo Johnny G Plate pada November 2020 itu. Dia mengatakan padahal akses kepada informasi dan internet adalah hak warga.

Dia lebih khawatir bila kebijakan itu tidak dilakukan secara proporsional. Masalahnya, kata dia, dalam konteks pemutusan akses itu tidak diatur secara detail. Aturan, kata dia, hanya menjelaskan bahwa informasi, dokumen atau konten yang dilarang. Penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari konten yang dilarang adalah yang dianggap bertentangan dengan perundang-undangan, dan dianggap meresahkan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan tak ada penjelasan lebih jauh mengenai maksud dari meresahkan masyarakat. Bila pemaknaan informasi meresahkan itu dimonopoli oleh pemerintah, maka bisa jadi aturan itu akan menyasar pada para pengkritik pemerintah. “Itu bisa jadi pasal karet yang berpotensi untuk penyalahgunaan kekuasaan dan disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah,” ujar dia.

Nenden mengatakan pembatasan juga mungkin akan menyasar ke media massa. Sebab, media massa berbasis elektronik masuk dalam kategori PSE lingkup privat. Dia mengatakan peraturan menteri ini bisa jadi akan melampaui UU Pers. Dia mencontohkan, skenario terburuk dari penerapan aturan bisa saja pemerintah menganggap sebuah berita meresahkan masyarakat dan memintanya untuk diturunkan. Padahal, menurut UU Pers, masalah pada produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. “Regulasi ini bisa melampaui UU Pers,” kata dia.

“Pemerintah bisa dengan mudah meminta sebuah berita diturunkan, kalau tidak platform itu bisa mendapatkan sanksi atau diputus,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

10 jam lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

Kode telepon +62 digunakan oleh Indonesia karena berdasarkan pembagian zona tersebut Indonesia berada di kawasan Zona 6.


Arsjad Rasjid dan Anindya Rasjid Masih Berseteru, Kominfo Diduga Sempat Blokir Situs Kadin

11 jam lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Arsjad Rasjid dan Anindya Rasjid Masih Berseteru, Kominfo Diduga Sempat Blokir Situs Kadin

Kementerian Kominfo diduga sempat memblokir situs Kadin Indonesia di tengah memanasnya perseteruan antara kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.


Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

2 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almashyari saat memimpin rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

Meutya Hafid tidak ingin berkomentar lebih banyak terkait pembahasan soal usulan dirinya menjadi menteri di kabinet Prabowo.


Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

3 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

UNESCO antara lain menemukan pendanaan penelitian bidang AI di Indonesia yang rendah dan merekomendasikan antara lain bikin regulasi dulu.


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

4 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Meutya Hafid Hingga AHY, 6 Tokoh yang Disinyalir Kuat Masuk Kabinet

4 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Golkar Meutya Hafid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Meutya Hafid Hingga AHY, 6 Tokoh yang Disinyalir Kuat Masuk Kabinet

Selain Meutya Hafid ada 5 nama lainnya yang diduga kuat bakal mengisi sejumlah posisi strategis di kementerian Kabinet Prabowo mendatang.


Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

Menkominfo tak akan beri izin beroperasi pada aplikasi Temu.


Menkominfo Budi Arie Dorong Pelaku Industri untuk Ramaikan Pasar Digital

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dalam acara sarasehan di Menara Kadin Kuningan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Menkominfo Budi Arie Dorong Pelaku Industri untuk Ramaikan Pasar Digital

Menkominfo Budi Arie memperkirakan digital financial services (DFS) di Indonesia akan memimpin pembayaran digital di Asia Tenggara


Jawab Kemungkinan jadi Menteri Prabowo, Budi Arie: Apa Saja Cocok Kecuali Menag

4 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi Selama 10 Tahun
Jawab Kemungkinan jadi Menteri Prabowo, Budi Arie: Apa Saja Cocok Kecuali Menag

Budi Arie mengaku siap menjadi menteri apa pun di kabinet prabowo kecuali Menteri Agama.


Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

5 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi isu penunjukan dirinya sebagai Ketua MPR 2024-2029, saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?