TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai pembuatan KTP elektronik (E-KTP) bagi transgender dapat meminimalisasi diskriminasi terhadap mereka.
"Menurut saya, e-KTP akan meminimalisasi diskriminasi terhadap mereka, terutama dalam pelayanan hak dan akses mereka terhadap layanan publik," kata Halili kepada Tempo, Senin, 26 April 2021.
Halili mengatakan upaya Kementerian Dalam Negeri mempermudah pembuatan e-KTP bagi transgender patut diapresiasi sebagai langkah mengurangi pelanggaran hak dan pembatasan akses. Namun, kata Halili, diperlukan terobosan teknis pencetakan e-KTP.
Misal, Halili menyebutkan, dengan memastikan pilihan gender terakhir sebagai pilihan sadar yang tidak boleh dipaksakan oleh aparat pemerintahan di lapangan. "Karena kalau ada unsur paksaan itu, itu akan menjadi diskriminasi kepada mereka," ujarnya.
Secara jangka panjang, kata Halili, pilihan gender pada e-KTP perlu terobosan lain. Misalnya, dengan opsi-opsi yang juga digunakan di negara lain seperti "Tidak Disebutkan".
Isu e-KTP bagi transgender ini sebelumnya mengemuka dalam rapat koordinasi virtual Dukcapil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita pada Jumat, 23 April 2021. Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, dan akta kelahiran.
Menurut dia, kondisi tersebut mempersulit para transgender untuk mengakses layanan publik seperti bidang kesehatan, bantuan sosial, dan lainnya.
Kementerian Dalam Negeri menjamin tak ada diskriminasi bagi transgender dalam membuat KTP elektronik. "Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, Ahad, 25 April 2021.
Ia mengatakan tak ada kolom transgender di e-KTP. Namun, pencatatan tetap berdasarkan jenis kelamin asli. Kecuali, bagi mereka yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk mengubah jenis kelaminnya. "Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan.
FRISKI RIANA
Baca: Dukcapil Kemendagri Janji Tak Ada Diskriminasi saat Transgender Buat e-KTP