TEMPO.CO, Kupang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua.
"Terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dengan KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua," kata Thomas Dohu kepada wartawan, Kamis, 15 April 2021.
Saat ini, menurut dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi internal terkait tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua, serta kesiapan anggaran pelaksanaanya.
"Anggaran pasti lebih kecil, karena masa tahapan juga lebih sedikit, juga tahapanya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor urut 1 selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK yang mendiskualifikasi paslon Orient Riwu Kore dan Thobias Ully.
“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan orient, maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Adhitya.
Menurut dia, putusan ini sebagai terobos hukum baru di MK yang sangat bermanfaat untuk Pilkada yang akan datang.
“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon 1 dan pasangan calon 3, maka pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya.
Yohanes Seo
Baca: Didiskualifikasi MK, Pendamping Orient Riwu Kore: Kami Pasrah dan Terima