TEMPO.CO, Kupang - Calon Wakil Bupati Sabu Riajua, Thobias Uly yang berpasangan dengan Calon Bupati Orient Riwu Kore menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi mereka sebagai peserta Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobi kepada Tempo, Kamis, 15 April 2021.
Dia mengaku cukup kecewa dengan putusan MK ini, karena telah berjuang dan mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga hingga akhirnya menang, namun dibatalkan. "Sebagai manusia tentu kecewa, karena kami telah berjuang dan menang, lalu dibatalkan," ujarnya.
Baginya keputusan ini sudah final, sehingga dia berharap pendukung Orient Riwu Kore- Thobias Uly di pilkada Sabu Raijua sebanyak 21 ribu atau 28 persen tetap tenang dan menerima putusan MK ini.
"Saya hanya kasian pendukung kami, tapi kami harapkan mereka tetap tenang," pintanya.
Dia juga berharap masyarakat Sabu Raijua bisa mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas perintah MK paling lambat 60 hari dengan aman.
"Jangan ada gejolak, dan tetap menciptakan keamanan di lapangan," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, dan memerintahkan KPU untul menggelar Pilkada ulang, paling lambat 60 hari.
Yohanes Seo
Baca: MK Mendiskualifikasi Orient Riwu Kore dari Kepesertaan Pilkada Sabu Raijua