TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Sosial DPR, Yandri Susandro, sebagai saksi kasus korupsi bansos Covid-19 pada Selasa, 30 Maret 2021.
"Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Maret 2021.
AW yang dimaksud Ali adalah Adi Wahyono, mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yang menjadi tersangka kasus ini. Selain soal kuota, Penyidik juga menanyakan tugas dan fungsi Komisi Sosial DPR sebagai mitra kerja Kementerian Sosial (Kemensos).
Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan lebih detail. Dia mengatakan seluruh hasil penyidikan akan dibuka di persidangan.
Yandri seusai pemeriksaan memilih irit bicara. Dia mengatakan telah menyampaikan semuanya ke penyidik. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, silahkan tanya penyidik," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara beserta dua pejabat pembuat komitmen bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara menyunat Rp 10.000 dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300.000. Total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.
Baca juga: KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Soal Buka Data Vendor Bansos Covid-19