TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ketiga saksi itu adalah istri Nurhadi, Tin Zuraida; Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmadji dan honorer Kemenpan RB, Daday Mulyadi.
Ketiga saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 26 Maret 2021.
Ferdy adalah sopir keluarga Nurhadi sejak 2017 sampai 2019. KPK menduga pada Februari 2020, atas perintah menantu Nurhadi, Rezky Hebriyono, Ferdy menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah itu kemudian digunakan Nurhadi dan menantunya untuk bersembunyi dari kejaran KPK.
Pada awal Juni 2020, ketika KPK akan menangkap Nurhadi di rumah itu Ferdy diduga berupaya membantu Nurhadi. KPK menduga Ferdy telah bersiap di depan rumah menggunakan Toyota Fortuner untuk mengangkut Nurhadi. Akan tetapi, ketika tim KPK mendekati mobil tersebut, dia langsung kabur.
Baca: Pengadilan Putuskan Nurhadi Tetap Ditahan di Rutan KPK