TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi tetap ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan begitu, permohonan Nurhadi untuk pindah rutan ditolak.
"Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Maret 2021. Ali mengatakan Nurhadi akan tetap berada di rutan KPK selama 30 hari ke depan, sejak 12 Maret hingga 10 April 2021.
Penahanan dilakukan selama proses banding yang diajukan oleh KPK maupun Nurhadi berlangsung. Ali mengatakan jaksa KPK masih menunggu salinan putusan lengkap vonis Nurhadi dari pengadilan tingkat pertama. Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim jaksa akan segera menyusun memori bandingnya.
Sebelumnya, Nurhadi meminta pengadilan tinggi untuk memindahkan tempat penahanan dari rutan KPK ke rutan Polres Jakarta Selatan. Alasanny adalah kesehatan dan usia uzur Nurhadi. Namun, KPK menganggap alasan itu berlebihan, sebab rutan KPK menyediakan layanan kesehatan 24 jam. Selain itu, Nurhadi juga dianggap tak kooperatif selama ini. KPK meminta pengadilan menolak permohonan itu.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum keduanya 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara. Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi dan menantunya sempat buron selama 4 bulan hingga akhirnya ditangkap pada awal Juni 2020.
Baca juga: Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 150 Juta