TEMPO.CO, Jakarta - Demokrat menolak wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan masa jabatan 2 periode merupakan amanah reformasi. Pembatasan ini, kata dia, demi memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan terhindar dari jebakan kekuasaan.
Dia menyebut, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut. Mengutip John Dalberg-Acton atau Lord Acton, politikus dan sejarawan Inggris, Kamhar mengatakan, "Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ujar dia, Ahad, 14 Maret 2021.
Indonesia, kata Kamhar, memiliki pengalaman sejarah yang tak indah akibat tidak adanya batas masa jabatan presiden. Amandemen UUD 1945 yang membatasi pembatasan masa jabatan ini pun merupakan respon agar tak ada lagi rezim orde lama dan orde baru.
"Keduanya (Orde Lama dan Orde Baru) terjebak pada kekuasaan yang ingin terus-menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa itu," kata Kamhar.
Amien Rais sebelumnya melontarkan dugaan adanya upaya mengubah batas masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode. Dia menuding upaya tersebut tengah dilakukan rezim pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Baca juga: Respon Amien Rais, PDIP: Masa Jabatan Presiden Cukup 2 Periode