TEMPO.CO, Jakarta - PPP mendesak pemerintah segera membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minumal Beralkohol atau RUU Larangan Minol.
"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan," kata Sekjen PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu, 13 Maret 2021.
Arwani berharap RUU ini bisa disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini. PPP mengapresiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"PPP mengapresiasi masuknya RUU Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan RUU Larangan Minol dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa.
Baca juga: Ini RUU yang Masuk Prolegnas, Ada RUU PKS dan RUU Larangan Minol