Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPP Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol

Reporter

image-gnews
Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPPP mendesak pemerintah segera membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minumal Beralkohol atau RUU Larangan Minol.

"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan," kata Sekjen PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu, 13 Maret 2021.

Arwani berharap RUU ini bisa disahkan menjadi Undang-undang pada tahun ini. PPP mengapresiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"PPP mengapresiasi masuknya RUU Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, keberadaan RUU Larangan Minol dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa.

Baca juga: Ini RUU yang Masuk Prolegnas, Ada RUU PKS dan RUU Larangan Minol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

1 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

1 hari lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dok. Pemda DIY.
Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

Sultan HB X telah menginstruksikan bupati dan wali kota untuk memastikan pelaku usaha mengantongi izin peredaran miras, termasuk penjual langsung.


Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

4 hari lalu

Logo PPP
Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

DPP PPP bakal menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) sebelum Pilkada untuk menyiapkan pelaksanaan Muktamar


DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

4 hari lalu

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.


Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

4 hari lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.


Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

4 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?


Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

5 hari lalu

Ribuan santri menggerudug Markas Polda DIY menuntut kasus pengeroyokan santri diusut dan menekan peredaran miras di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius


Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

5 hari lalu

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

Pimpinan majelis Dewan PPP mendesak Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk menggelar muktamar awal tahun


Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.


Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

5 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan surat instruksi gubernur untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.