Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu direvisi dengan memasukan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI 2025-2029.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan sistem pemilu saat ini telah diputuskan untuk dilakukan secara serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tujuan untuk menguatkan sistem presidensial, serta melihat dari proses dan hasil pemilu, ternyata belum mencapai apa yang diinginkan.

“Pada Pemilu 2019 kita mengalami kompleksitas yang luar biasa, dan pemilu serentak lima kotak kita ulangi lagi pada Pemilu 2024,” kata Khoirunnisa saat rapat bersama Badan Legislasi atau Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.

Khoirunnisa menyebutkan kompleksitas yang terjadi adalah soal banyaknya surat suara yang tidak sah karena masalah yang dialami oleh pemilih. Pada 2019, kata dia, ada sekitar 17 juta suara yang tidak sah dan pada 2024 ada sekitar 15 juta surat suara yang tidak sah.

Jika nantinya pembahasan revisi UU Pemilu bergulir, dia memprediksi perdebatan yang bakal terjadi adalah soal pemungutan suara dengan sistem terbuka atau tertutup.

“Biasanya perdebatan kerasnya pada isu itu saja, padahal menurut kami banyak hal lain yang sebetulnya juga penting untuk ditelusuri kembali,” kata dia.

Khoirunnisa juga menuturkan revisi UU Pemilu diperlukan karena undang-undang tersebut yang paling banyak diuji di MK. “Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 telah diuji sebanyak 134 kali sejak disahkan,” ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, setelah Pemilu 2019 sudah ada keinginan merevisi Undang-Undang Pemilu, tetapi batal karena pada waktu itu terjadi hambatan karena pandemi Covid-19.

Adapun Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law. Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan terdapat delapan undang-undang politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Undang-undang tersebut antara lain UU Pemilu; UU Pilkada; UU Partai Politik; UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3; UU Pemerintah Desa; serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

40 menit lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.


Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

2 jam lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?


Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

5 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian saat tiba untuk menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.


Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

8 jam lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.


Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

23 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.


Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Baleg DPR menuturkan Prolegnas yang disusun harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan.


Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

1 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa
Prabowo Kerap Bicara Antikorupsi, Pukat UGM Desak Perintahkan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Komitmen lisan Prabowo terhadap antikorupsi akan bertolak belakang jika DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas.


Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

1 hari lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Kans RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Masih Dikaji

Politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas.


Rupiah Tertekan di Level Rp 15.770 per Dolar AS Hari Ini, Analis Prediksi Besok Melemah

2 hari lalu

Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada hari ini, Selasa (22/10/2024) diprediksi fluktuatif namun akan ditutup melemah di rentang Rp15.490-Rp15.580 usai presiden Prabowo Subianto melantik jajaran menteri kabinet Merah Putih periode 2024-2029. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Tertekan di Level Rp 15.770 per Dolar AS Hari Ini, Analis Prediksi Besok Melemah

Nilai mata uang rupiah tertekan di level Rp 15.770 terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan perdagangan hari ini. Besok diprediksi bakal kembali melemah


PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

2 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

Baleg DPR akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang.