TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu direvisi dengan memasukan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR RI 2025-2029.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan sistem pemilu saat ini telah diputuskan untuk dilakukan secara serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tujuan untuk menguatkan sistem presidensial, serta melihat dari proses dan hasil pemilu, ternyata belum mencapai apa yang diinginkan.
“Pada Pemilu 2019 kita mengalami kompleksitas yang luar biasa, dan pemilu serentak lima kotak kita ulangi lagi pada Pemilu 2024,” kata Khoirunnisa saat rapat bersama Badan Legislasi atau Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Khoirunnisa menyebutkan kompleksitas yang terjadi adalah soal banyaknya surat suara yang tidak sah karena masalah yang dialami oleh pemilih. Pada 2019, kata dia, ada sekitar 17 juta suara yang tidak sah dan pada 2024 ada sekitar 15 juta surat suara yang tidak sah.
Jika nantinya pembahasan revisi UU Pemilu bergulir, dia memprediksi perdebatan yang bakal terjadi adalah soal pemungutan suara dengan sistem terbuka atau tertutup.
“Biasanya perdebatan kerasnya pada isu itu saja, padahal menurut kami banyak hal lain yang sebetulnya juga penting untuk ditelusuri kembali,” kata dia.
Khoirunnisa juga menuturkan revisi UU Pemilu diperlukan karena undang-undang tersebut yang paling banyak diuji di MK. “Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 telah diuji sebanyak 134 kali sejak disahkan,” ujarnya.
Sebetulnya, kata dia, setelah Pemilu 2019 sudah ada keinginan merevisi Undang-Undang Pemilu, tetapi batal karena pada waktu itu terjadi hambatan karena pandemi Covid-19.
Adapun Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan UU politik lewat metode omnibus law. Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan terdapat delapan undang-undang politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Undang-undang tersebut antara lain UU Pemilu; UU Pilkada; UU Partai Politik; UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3; UU Pemerintah Desa; serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.