TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta pejabat berhati-hati mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan HAM menjadi atensi internasional. "Saya khawatir pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, apakah ini sekadar peringatan saja atau memang sungguh-sungguh ingin diimplementasikan," kata Ahmad Taufan, Jumat 12 Maret 2021.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif menyebutkan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah pandemi COVID-19, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, layak dituntut hukuman mati.
Ia mengkhawatirkan pernyataan yang menjurus pada persoalan hukuman mati menjadi perhatian dunia sehingga masuk dalam daftar pertanyaan pada sidang dewan HAM internasional. "Saya kira harus ada kehati-hatian dari pemerintah kita, terutama pengambil kebijakan," katanya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak hanya dilihat dari kemampuan mengatasi pidana tertentu, misalnya korupsi dan terorisme, tetapi internasional juga akan melihat rekam jejak Indonesia terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Peta jalan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengarah pada penghapusan hukuman mati. Oleh sebab itu, negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk negara yang melakukan pembenahan, misalnya Indonesia selalu diingatkan untuk terus melakukan pemenuhan HAM, yaitu penghapusan hukuman mati. Secara umum, Indonesia terikat pada Konvensi Kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur hak hidup yang dianggap absolut.
Baca: Desakan Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo - Juliari, KPK: Harus Sesuai Ketentuan