TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon perihal tuntutan hukuman mati terhadap dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku memahami harapan masyarakat. Secara normatif pun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (2), hukuman mati bisa diterapkan.
Namun, ia mengingatkan bahwa vonis hukuman mati harus memenuhi ketentuan yang telah diatur. "Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 17 Februari 2021.
Ali mengatakan, dalam penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap izin impor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya pidana penjara seumur hidup.
Baca: KPK Masih Kumpulkan Bukti untuk Menjerat Juliari Batubara dengan Hukuman Mati
Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti2 permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," kata Ali.
Saat ini, kata Ali, proses penyidikan kedua perkara masih terus dilakukan dalam kasus yang menyeret Edhy Prabowo dan Juliari Batubara termasuk peluang menggunakan jeratan hukuman lebih berat seperti hukuman mati. KPK pun memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.
ANDITA RAHMA