TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih melakukan pemeriksaan insentif terhadap Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah. Sebab, beredar informasi jika KPK bakal membebaskan Nurdin.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihwk yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Ali mengimbau kepada seluruh pihak agar menunggu proses pemeriksaan yang saat ini masih dilaksanakan. Ia mengatakan, dalam waktu 1x24 jam, KPK akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini. "Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ali.
Baca: Pengamat: Kasus yang Menyeret Nurdin Abdullah Bisa Ganggu Peluang Maju Pilgub
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dicokok KPK bersama lima orang lainnya pada 27 Februari 2021 dini hari. Keenam orang itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan terhadap Nurdin Abdullah diduga terkait infrastruktur jalan. Namun, KPK masih enggan membeberkan lantaran pemeriksaan belum rampung.
ANDITA RAHMA