Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih Dari Itu Siap

image-gnews
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021. Edhy Prabowo, diperiksa sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021. Edhy Prabowo, diperiksa sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi. Jangankan dihukum mati, kata dia, lebih dari itu dia mengatakan siap.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata dia seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih lobster. Edhy mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.

"Setiap kesempatqn saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiata, jangan mau disogok," kata dia.

Edhy secara tidak langsung membantah melakukan korupsi. Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur. Mantan politikus Gerindra ini mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" kata dia.

Edhy mencontohkan salah satu peluang korupsi adalah perizinan kapal. Dia mengatakan sebelumnya butuh 14 hari untuk izin itu keluar. Namun, dia mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam. "Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," ujar dia. Dia mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Duit di Rumah Dinas

Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata dia.

PK menetapkan Edhy dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy. Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp 5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

1 jam lalu

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kali kedua, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Tan Heng Lok yang statusnya dicegah untuk melakukan perjalanan keluar negeri oleh KPK yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group.


Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati Iskak, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya

KPK menyatakan kelanjutan proses penanganan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep bersifat rahasia.


Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

2 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Ekonom Core Mohammad Faisal, mempertanyakan penerbitan aturan kontroversial di sisa satu bulan pemerintahan Presiden Jokowi.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

2 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

3 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

Ubedilah Badrun menilai KPK seharusnya bisa menggunakan pola seperti mengusut korupsi Rafael Alun untuk mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.


Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

Ubedilah Badrun meminta KPK segera memeriksa Kaesang Pangarep.


Mobil Harun Masiku Disegel Sejak 2020 tapi Disebut Baru Ditemukan, Ini Penjelasan KPK

4 jam lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/M Rosseno Aji
Mobil Harun Masiku Disegel Sejak 2020 tapi Disebut Baru Ditemukan, Ini Penjelasan KPK

Penjelasan KPK soal pamer penemuan mobil Harun Masiku yang sebenarnya sudah mereka segel sejak 2020


Puluhan Perusahaan Daftar Izin Pengerukan Pasir Laut

17 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Puluhan Perusahaan Daftar Izin Pengerukan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan mendaftar izin pengerukan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

19 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

23 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.