TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keenam saksi itu diperiksa untuk Edhy.
“Diperiksa untuk tersangka EP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 22 Januari 2021.
Adapun mereka yang diperiksa karyawan swasta, Dina Susiana; Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP, Sjarief Widjaja; karyawan swasta, Sahridi Yanopi; notaris PPAT, Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J. Rusma; serta mahasiswa, M. Yunus Yusniani. Ali belum menjelaskan alasan mereka diperiksa.
Baca: KPK Sita Vila Seluas 2 Hektar Milik Edhy Prabowo
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang menjadi tersangka. Selain Edhy dan Suharjito, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata, dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin. Selain itu, KPK juga menetapkan staf istri Edhy, Ainu Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.
KPK menduga Edhy Prabowo menerima duit suap dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur. Duit tersebut diduga disalurkan kepada PT ACK, satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut benur dari Indonesia ke luar negeri. KPK menduga pemilik sesungguhnya perusahaan itu adalah Edhy Prabowo.